Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah kerap tampil percaya diri di forum internasional dengan narasi besar transisi energi dan komitmen hijau. Namun, di tingkat rumah tangga, realitas justru bertolak belakang. Upaya warga memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap masih terhambat oleh regulasi berlapis yang dinilai tidak ramah dan melelahkan.
Hingga Mei 2025, kapasitas energi surya nasional memang diklaim telah menembus angka 1 gigawatt. Namun ironisnya, pemanfaatan PLTS Atap oleh rumah tangga masih stagnan dan belum menyentuh 10 persen. Fakta ini menegaskan bahwa transisi energi bersih belum benar-benar menyentuh masyarakat luas.
Alih-alih mempermudah, kebijakan yang ada justru dinilai mempersempit ruang gerak warga untuk mandiri energi. Regulasi yang seharusnya mendorong partisipasi publik, malah berubah menjadi hambatan struktural.
Praktisi energi terbarukan dari Natural Energi, Boim, menilai regulasi PLTS Atap saat ini lebih berfungsi sebagai pengendali ketimbang pendorong. Ia menyoroti implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang di lapangan justru menyulitkan.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan krusial yang membuat minat masyarakat terus melemah.
Pertama, proses Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dinilai berbelit dan mahal. Warga dipaksa melibatkan pihak ketiga dengan biaya tambahan, sehingga semangat beralih ke energi bersih kerap kandas sebelum sistem terpasang.
Kedua, pembatasan kapasitas pemasangan yang maksimal hanya setara daya terpasang pelanggan. Aturan ini dianggap membunuh potensi rumah tangga untuk menjadi produsen listrik mandiri, bukan sekadar konsumen pasif.
Ketiga, penghapusan skema ekspor listrik yang menguntungkan. Sejak 2024, kelebihan listrik dari PLTS Atap tak lagi dihargai secara layak. Tanpa imbal balik ekonomi yang jelas, investasi puluhan juta rupiah menjadi sulit diterima oleh logika keuangan warga.
Keempat, mekanisme perhitungan listrik yang lamban. Sistem settlement yang baru dihitung setiap enam bulan dinilai tidak transparan dan memicu ketidakpastian. Padahal, perhitungan bulanan dinilai jauh lebih adil dan akuntabel.
“Ketika kelebihan listrik tidak lagi memberi nilai ekonomi, biaya investasi PLTS Atap menjadi tidak masuk akal bagi rumah tangga,” ujar Boim kepada Taktiknews.com, minggu (15/2/2026) di Pekanbaru. Ia juga menyoroti mahalnya harga baterai penyimpanan yang hingga kini belum mendapat dukungan subsidi serius dari pemerintah.
Boim melihat kontras yang tajam antara sektor industri dan rumah tangga. Di kalangan industri, PLTS Atap tumbuh pesat karena dorongan standar ESG dari pasar global. Sementara masyarakat kecil justru tertinggal akibat regulasi yang kaku.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah transisi energi benar-benar ditujukan untuk kepentingan lingkungan dan rakyat, atau sekadar menjaga kenyamanan ekosistem energi lama?
Tanpa keberanian untuk menyederhanakan aturan dan memangkas birokrasi berlapis, PLTS Atap akan terus menjadi simbol kemewahan, bukan solusi nasional. Transisi energi bersih tidak akan pernah masif selama matahari di atas atap rumah rakyat masih terhalang izin yang rumit dan kebijakan setengah hati.
Pemerintah dituntut berhenti berlindung di balik alasan teknis, dan mulai menunjukkan keberpihakan nyata. Sebab, masa depan energi tidak akan berubah jika akses terhadap energi bersih tetap dibelenggu regulasi yang enggan bertransformasi.***













