Banner Website
Daerah

Penyesuaian Jam Kerja Ramadan Rawan Disalahgunakan, ASN Diingatkan Patuh Aturan

49
×

Penyesuaian Jam Kerja Ramadan Rawan Disalahgunakan, ASN Diingatkan Patuh Aturan

Sebarkan artikel ini
Penyesuaian Jam Kerja Ramadan Rawan Disalahgunakan, ASN Diingatkan Patuh Aturan
Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono Mulyanto. Taktiknews/md/ist

TaktikNews.com, Pekanbaru – Penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah memunculkan potensi pelanggaran disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kelonggaran waktu kerja yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan ibadah dikhawatirkan dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan, seperti berada di pusat keramaian saat jam dinas masih berlangsung.

Isu kedisiplinan menjadi perhatian, terutama terkait kemungkinan ASN meninggalkan tempat tugas tanpa kepentingan resmi. Aktivitas seperti berada di pusat perbelanjaan, pasar Ramadan, atau kedai kopi pada jam kerja dinilai dapat mencederai profesionalisme aparatur sekaligus berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono Mulyanto, menegaskan bahwa institusinya memiliki peran penting dalam penegakan aturan administratif serta menjaga kepentingan umum. Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pimpinan daerah agar produktivitas ASN tetap terjaga meskipun tengah menjalankan ibadah puasa.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya berada pada garis depan dalam penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, hingga Keputusan Gubernur. Setiap instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur, lanjutnya, akan dikawal secara penuh di lapangan.

Mekanisme pengawasan tetap dijalankan untuk memastikan setiap ASN menjalankan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan. Pegawai yang ditemukan berada di luar kantor tanpa dasar tugas yang jelas berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian jam kerja Ramadan sendiri mengacu pada Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 yang mengatur ritme kerja selama bulan puasa.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja menjalankan aktivitas pukul 08.00–15.00 WIB dari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat 30 menit. Sementara pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam untuk pelaksanaan salat Jumat.

Sedangkan unit kerja dengan pola enam hari kerja tetap beroperasi pukul 08.00–15.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu. Khusus Jumat, jam kerja berakhir lebih awal pada pukul 14.30 WIB.

Penyesuaian ini bertujuan memberi ruang bagi ASN untuk menyeimbangkan kewajiban pekerjaan dan ibadah. Namun, kepatuhan terhadap jam kerja tetap menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Momentum Ramadan diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai waktu untuk meningkatkan kualitas ibadah, tetapi juga sebagai penguatan integritas dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan publik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *