Rohil, Taktiknews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir membantah rumor terkait mutasi jabatan yang dianggap tidak prosedural. Kepala BKPSDM, Acil Rustianto, menjelaskan bahwa pengangkatan guru menjadi camat dan Penjabat Lurah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Jabatan fungsional guru ahli muda memiliki persyaratan yang setara dengan jabatan pengawas, sehingga pengangkatan guru menjadi camat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Acil pada Rabu (06/3/2024) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Acil menekankan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat sebagai PNS, termasuk golongan kepangkatannya yang memenuhi standar yang ditetapkan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persiapan untuk menjabat sebagai camat melibatkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Proses pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) lurah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih juga telah melalui prosedur yang sesuai, dengan pejabat sebelumnya diangkat sebagai Kasubbag pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bagansiapiapi,” tambahnya.
Acil menegaskan bahwa rumor yang beredar terkait mutasi jabatan tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat setempat, terutama karena sosok camat tersebut dianggap sebagai putra daerah yang memahami kebutuhan lokal, khususnya di Kecamatan Tanah Putih.
Terkait pengangkatan istri Bupati Rokan Hilir dalam jabatan eselon IV sebagai Kasi di bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, Acil menegaskan bahwa hal tersebut juga sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang jabatan eselon III tidaklah akurat, karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) dengan golongan eselon IV.
“Demi menjaga ketertiban administrasi dan transparansi, kami sampaikan bahwa semua proses mutasi dan pengangkatan jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.