Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau memastikan tidak akan melakukan pemberhentian terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun menghadapi tekanan pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini diambil di tengah penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut memang akan mulai berlaku penuh pada awal 2027.
“Kebijakan ini wajib diterapkan pada 5 Januari 2027, terhitung 5 tahun sejak UU disahkan pada 2022 dan berlaku selama 5 tahun setelahnya,” kata SF Hariyanto.
Meski demikian, Pemprov Riau mengambil langkah preventif dengan menyiapkan surat edaran (SE) yang akan ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya.
“Saya akan terbitkan SE, akan saya berikan memo kepada bupati dan wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK,” dikatakan SF Hariyanto.
Ia menekankan bahwa penguatan manajemen keuangan menjadi kunci utama agar kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja. Pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran, termasuk menekan biaya perjalanan dinas serta memangkas kegiatan yang tidak menjadi prioritas.
SF Hariyanto juga mengingatkan bahwa sejumlah daerah di luar Riau telah mulai melakukan pemberhentian PPPK akibat tekanan fiskal. Ia tidak ingin kondisi serupa terjadi di Riau karena berpotensi memicu gejolak sosial.
“Sudah ada beberapa daerah yang memberhentikan PPPK. Jangan sampai hal ini malah menimbulkan gejolak dan terjadi di Riau, malu kita,” katanya.
Saat ini, jumlah tenaga PPPK di Riau mencapai sekitar 17 ribu orang. Pemerintah provinsi pun mendorong seluruh pihak untuk berkolaborasi meningkatkan pendapatan daerah agar struktur anggaran tetap sehat.
“Ada 17 ribu tenaga PPPK kita saat ini. Saya minta kita semua untuk saling bersinergi dalam meningkatkan pendapatan, bekerja dengan jujur agar tata kelola keuangan lebih bersih, transparan dan berkeadilan,” katanya.
Pemprov Riau berharap strategi efisiensi dan optimalisasi pendapatan dapat menjaga keberlanjutan tenaga PPPK sekaligus memenuhi ketentuan fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat.***












