Taktiknews.com, Pekanbaru – Jam operasional tempat hiburan malam Pekanbaru berpotensi mengalami perubahan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana merevisi aturan yang mengatur waktu operasional tempat hiburan malam karena dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Rencana tersebut muncul setelah banyak tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru diketahui beroperasi melebihi batas waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Dalam aturan tersebut, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, sebagian besar tempat hiburan justru masih beroperasi hingga dini hari.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui pelanggaran jam operasional terjadi hampir di seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kota Bertuah.
“Maka perlu kita mengadakan perbaikan ataupun revisi terhadap perda yang ada,” tegasnya kepada Taktiknews.com, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini sulit diterapkan karena aktivitas tempat hiburan malam umumnya baru mulai ramai pada pukul 22.00 WIB.
“Kalau kita buat itu menjadi jam akhir atau batasnya, saya rasa itu membuat usaha ini bisa ada di tempat kita ini,” ujarnya.
Desheriyanto mengatakan, revisi perda diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang lebih realistis tanpa mengabaikan fungsi pengawasan pemerintah terhadap operasional tempat hiburan malam.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor hiburan malam memiliki kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak hiburan. Selain itu, usaha tersebut turut membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Karena ini juga, kita harus akui mereka juga pembayar pajak dan menyediakan lapangan pekerjaan,” katanya.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan. Penanganan persoalan tersebut akan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mencari solusi yang tepat sebelum revisi perda diberlakukan.***














