Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau dalam menata dan mengamankan aset daerah. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penandatanganan dokumen hibah tanah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, yang digelar di Universitas Riau, Senin (29/12/2025).
Hibah ini berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 dan menjadi bagian dari upaya Pemprov Riau dalam memastikan kejelasan status hukum aset daerah, khususnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan, penertiban dan pengamanan barang milik daerah merupakan kewajiban pemerintah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik yang optimal.
โPengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjamin kepastian hukum dan nilai aset untuk jangka panjang,โ kata SF Hariyanto kepada Taktiknews.com.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan regulasi terbaru Kementerian Dalam Negeri yang menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah berdasarkan prinsip fungsional, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Riau secara resmi menghibahkan dua bidang tanah dengan total luas mencapai lebih dari 2 juta meter persegi, yang selama ini digunakan sebagai kawasan Kampus Universitas Riau. Nilai perolehan aset tersebut tercatat mencapai lebih dari Rp1,4 triliun.
Adapun lahan yang dihibahkan terdiri dari area utama Kampus Universitas Riau seluas sekitar 2.024.562 meter persegi, serta satu bidang tanah akses jalan kampus seluas 4.370 meter persegi. Seluruh aset tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab Universitas Riau untuk dicatat, dikelola, dan dimanfaatkan sesuai aturan perundang-undangan.
SF Hariyanto menegaskan, hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov Riau terhadap penguatan sektor pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di daerah.
โKami berharap aset ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kegiatan akademik, riset, dan pengembangan kampus Universitas Riau ke depan,โ ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyambut baik hibah tersebut dan menilai langkah ini sebagai tonggak penting dalam menjamin legalitas lahan kampus.
โDengan adanya kepastian hukum atas tanah kampus, Universitas Riau dapat menyusun rencana pengembangan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masa depan,โ jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Universitas Riau untuk mengelola aset hibah tersebut secara profesional dan bertanggung jawab, demi mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, serta peningkatan sarana dan prasarana akademik.
โHibah ini akan kami jaga dan manfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan civitas akademika dan kemajuan pendidikan di Riau,โ tutupnya.***













