TaktikNews.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penahanan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu. Keterlambatan pencairan yang terjadi saat ini dipastikan murni akibat proses administrasi dan koordinasi teknis yang masih berjalan.
Kepastian tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Siak menyusul beredarnya informasi yang menimbulkan keresahan di kalangan ASN Paruh Waktu, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan pemerintah daerah memahami kondisi pegawai yang menggantungkan penghasilan dari gaji tersebut.
“Pemkab Siak berkomitmen penuh memastikan hak ASN Paruh Waktu tetap dibayarkan. Saat ini prosesnya masih pada tahap sinkronisasi dan kelengkapan administrasi sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rozi, Jumat (14/2/2026).
Rozi menjelaskan, setiap pencairan anggaran harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi, termasuk menyesuaikan kondisi kas daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
“Koordinasi antara OPD teknis dan perangkat pengelola keuangan daerah terus kami lakukan agar proses ini bisa dipercepat tanpa melanggar ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh perangkat daerah saat ini tengah berupaya menyelesaikan tahapan administrasi agar pencairan dapat segera direalisasikan.
Sementara itu, Bupati Siak Afni Z disebut memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penyelesaian administrasi gaji ASN Paruh Waktu sesuai aturan yang berlaku.
Bupati juga mengimbau para ASN Paruh Waktu agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.
“Pemerintah daerah sedang bekerja. Kami minta ASN Paruh Waktu mempercayakan proses ini kepada Pemkab Siak,” kata Rozi menyampaikan pesan bupati.
Pemkab Siak memastikan seluruh OPD kini bergerak dalam satu komando untuk menuntaskan proses pencairan gaji, sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik dan pemenuhan hak pegawai sebelum memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Taktiknews.com mencatat, klarifikasi ini diharapkan dapat meredam keresahan ASN Paruh Waktu dan memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Siak tetap berjalan optimal.***













