Taktiknews.com, Pekanbaru – Wacana pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap pohon sawit di Riau menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Guru Besar IPB University, Sudarsono Soedomo, menilai gagasan tersebut berpotensi keliru secara hukum maupun ilmiah.
Isu ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Riau menggulirkan ide mengenakan PAP pada tanaman sawit, dengan dalih meningkatkan penerimaan daerah.
Dalam opininya, Prof Sudarsono yang akrab disapa Prof Gusdar menilai gagasan tersebut sebagai bentuk penafsiran yang terlalu jauh terhadap objek pajak air permukaan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), khususnya Pasal 28, yang menyebut objek PAP adalah “pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”.
Menurutnya, frasa “pengambilan” dalam konteks hukum mensyaratkan adanya aktivitas aktif seperti penggunaan pompa, pipa, atau sistem irigasi yang mengambil air dari sungai, danau, atau waduk.
“Jika ada proses mekanis mengambil air permukaan untuk irigasi, itu bisa dipahami sebagai objek pajak. Tapi jika tanaman hanya menyerap air hujan secara alami, itu berbeda secara prinsip,” tegasnya.
Prof Sudarsono menekankan perbedaan mendasar dalam ilmu hidrologi antara green water dan blue water.
Green water adalah air hujan yang meresap ke tanah dan dimanfaatkan tanaman melalui proses alami.
Blue water adalah air permukaan seperti sungai dan danau yang secara regulatif dapat menjadi objek pajak.
Menurutnya, menyamakan air hujan yang diserap akar sawit dengan air permukaan merupakan kekeliruan kategoris.
Ia juga menyoroti klausul pengecualian dalam aturan terkait “pengairan pertanian rakyat”. Bila kebun kecil dikecualikan sementara kebun besar dikenakan pajak, maka menurutnya yang dipajaki bukan lagi air, melainkan skala usaha.
Wacana tarif Rp1.700 per batang sawit per bulan juga menjadi sorotan. Akademisi tersebut menilai skema itu mencerminkan pendekatan fiskal yang terburu-buru tanpa landasan ilmiah dan hukum yang kokoh.
Ia mengingatkan, kebijakan pajak yang tidak presisi bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada petani, khususnya pekebun kecil yang rentan terhadap fluktuasi harga sawit.
Perdebatan ini bukan sekadar soal pajak, melainkan menyangkut prinsip keadilan fiskal dan konsistensi regulasi. Pemerintah daerah memang dituntut kreatif menggali PAD, namun kebijakan tetap harus berpijak pada norma hukum yang jelas dan pemahaman ilmiah yang tepat.
Menurut Prof Sudarsono, langkah mundur dari kebijakan yang dinilai lemah bukanlah kekalahan, melainkan bentuk rasionalitas dalam pengambilan keputusan publik.
Polemik pajak air sawit di Riau kini menjadi sorotan luas, karena menyentuh aspek hukum, ekonomi daerah, hingga keadilan bagi pelaku usaha dan petani.***












