Banner Website
Hukum & Kriminal

Kasus Kekerasan Anak di Rohul Terbongkar, Orang Tua Kandung Jadi Tersangka

63
×

Kasus Kekerasan Anak di Rohul Terbongkar, Orang Tua Kandung Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Kekerasan Anak di Rohul Terbongkar, Orang Tua Kandung Jadi Tersangka
Kasus Kekerasan Anak di Rohul Terbongkar, Orang Tua Kandung Jadi Tersangka. (TN/Ho-Polres Rokan Hulu)

Taktiknews.com, Rohul – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mengusik rasa kemanusiaan. Jajaran Polsek Bonai Darussalam mengungkap peristiwa kekerasan yang dialami seorang anak perempuan berusia 6 tahun di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di Barak KUD Cemerlang, Dusun I Betung, Desa Sontang. Laporan tersebut diterima polisi pada Jumat malam, 9 Januari 2026.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa dugaan kekerasan terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 10.15 WIB di rumah orang tua korban.

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan luka dan memar di wajah serta tangan yang terikat kain,” ungkap IPTU Abdau kepada Taktiknews.com.

Melihat kondisi tersebut, petugas segera mengamankan korban untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut. Anak tersebut langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis guna memastikan kondisi fisik dan psikisnya.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni YG (26) dan MVM (22), yang diketahui merupakan orang tua kandung korban.

Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum.

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Satu helai baju lengan pendek warna jingga, Satu helai celana panjang warna biru, Satu potongan kain jilbab warna krem.

Barang-barang itu diduga berkaitan dengan peristiwa kekerasan yang dialami korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kapolsek Bonai Darussalam menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih jika dilakukan di lingkungan keluarga.

“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius. Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam dan segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan di sekitar lingkungan,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan profesional, sekaligus menjamin perlindungan maksimal bagi korban demi masa depan dan keselamatannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *