Taktiknews.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru merupakan langkah besar reformasi hukum yang menjamin kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik, termasuk terhadap pemerintah.
Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, kekhawatiran publik soal kriminalisasi terhadap pengkritik kekuasaan tidak relevan jika membaca substansi kedua regulasi baru tersebut secara utuh.
“KUHP dan KUHAP yang baru justru dirancang agar hukum tidak lagi menjadi alat represif, melainkan sarana warga negara untuk memperoleh keadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, sistem hukum pidana yang baru memiliki perbedaan mendasar dibanding aturan lama peninggalan era kolonial dan Orde Baru.
KUHP lama, kata dia, menganut asas monistis, di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena terpenuhinya unsur pasal, tanpa melihat konteks dan niat pelaku.
“Dalam KUHP lama, aspek batin dan tujuan seseorang nyaris tidak diperhitungkan. Hal ini berpotensi menimbulkan pemidanaan yang kaku dan tidak adil,” jelasnya.
Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yang menempatkan sikap batin dan niat pelaku sebagai bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Prinsip ini, menurut Habiburokhman, memberi ruang keadilan yang lebih luas, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Ia merujuk pada sejumlah pasal dalam KUHP baru, seperti Pasal 36, 53, dan 54, yang menegaskan bahwa hakim wajib mengedepankan rasa keadilan, bukan sekadar kepastian hukum yang formal.
Tak hanya itu, pembaruan juga dilakukan dalam KUHAP. Aturan baru ini memperkuat perlindungan hak saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan hukum yang aktif sejak awal proses pemeriksaan.
“KUHAP baru mengatur secara tegas hak pendampingan advokat, syarat penahanan yang objektif dan terukur, serta kewajiban penerapan restorative justice,” kata legislator dari Dapil Jakarta Timur tersebut.
Habiburokhman menilai, mekanisme restorative justice menjadi kunci penting dalam melindungi aktivis dan masyarakat yang menyampaikan kritik.
Melalui mekanisme ini, pelaku diberi ruang untuk menjelaskan maksud dan konteks ucapannya secara terbuka.
“Kritik pada dasarnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami maknanya, negara harus melihat niat dan tujuan penyampaiannya, bukan langsung menghukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika kritik disampaikan tanpa niat jahat dan semata-mata untuk kepentingan publik, maka hukum seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan berpendapat, bukan alat pembungkam.
“Dengan kerangka hukum yang baru ini, ruang demokrasi justru semakin kuat,” pungkasnya.***














Respon (1)