Banner Website
Politik

Janji Data BMN Tak Kunjung Datang, DPRD Riau Desak Transparansi PHR

45
×

Janji Data BMN Tak Kunjung Datang, DPRD Riau Desak Transparansi PHR

Sebarkan artikel ini
Janji Data BMN Tak Kunjung Datang, DPRD Riau Desak Transparansi PHR
Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim. Taktiknews/Made

Taktiknews.com, Pekanbaru – Komitmen Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk membuka data Barang Milik Negara (BMN) di sepanjang ruas Jalan Pekanbaru–Dumai kembali dipertanyakan. Hingga dua pekan berlalu sejak pertemuan di Jakarta pada 27 Januari 2026, dokumen yang dijanjikan tak kunjung diserahkan kepada DPRD Riau.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, menyebut lambannya respons PHR sebagai sinyal lemahnya komitmen perusahaan dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah lama membebani masyarakat.

“Kesepakatannya jelas. Data akan diserahkan. Tapi sampai hari ini belum juga kami terima,” ujar Azmi kepada Taktiknews.com, Senin (16/2/2026).

Persoalan ini dinilai jauh melampaui urusan administrasi. Klaim BMN oleh PHR mencakup area hingga 50 meter di sisi kiri dan kanan jalan sepanjang kurang lebih 180 kilometer, mulai dari Pekanbaru menuju Dumai.

Masalahnya, klaim tersebut disebut masuk ke kawasan padat aktivitas publik. Tak hanya jalan nasional, area yang diklaim BMN juga merambah permukiman warga, pusat usaha, perhotelan, perbankan, hingga fasilitas kesehatan.

“Ini bukan cuma soal pinggir jalan. Di lapangan, klaim itu sudah masuk ke kawasan hidup masyarakat. Ada rumah sakit, bank, dan permukiman yang terdampak,” tegas Azmi.

Kondisi ini membuat warga yang telah mengantongi alas hak tanah sah berada dalam posisi serba tidak pasti. Banyak aset masyarakat tak bisa diproses administrasinya karena mendadak terblokir oleh status BMN yang diklaim sepihak.

Padahal, dalam konsultasi sebelumnya dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, pemerintah pusat telah memberikan arah penyelesaian. DJKN meminta PHR menyampaikan surat resmi beserta peta teknis titik-titik BMN secara rinci.

Prinsipnya, lahan yang tidak tercantum dalam peta resmi BMN harus dikeluarkan dari klaim negara demi kepastian hukum masyarakat.

Namun hingga kini, DPRD Riau menilai PHR justru terkesan mengulur waktu. Situasi tersebut dikhawatirkan memicu persoalan hukum lanjutan serta menghambat pembangunan di wilayah terdampak, khususnya Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

“Keterbukaan data ini krusial. Kalau perusahaan sebesar PHR saja tidak transparan soal peta lahannya, bagaimana masyarakat bisa merasa aman,” kata Azmi.

DPRD Riau pun menantang keberanian PHR untuk membuka data secara utuh dan objektif. Publik berhak mengetahui apakah klaim BMN yang selama ini disampaikan benar-benar akurat, atau justru tumpang tindih dengan tanah rakyat yang memiliki dasar hukum jelas.

Kepastian titik awal dan akhir BMN di sepanjang jalur Pekanbaru–Dumai dinilai sebagai harga mati. Tanpa itu, ketidakpastian akan terus menghantui masyarakat dan memperlemah kepercayaan publik terhadap kredibilitas perusahaan migas negara tersebut.

Kini sorotan tertuju pada manajemen PHR. Apakah komitmen transparansi akan segera ditepati, atau konflik lahan ini kembali dibiarkan berlarut tanpa kejelasan?.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *