Taktiknews.com, Kampar – Upaya peredaran narkotika di wilayah pedesaan kembali digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Kampar mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Terduga pelaku berinisial JA (33), warga Desa Ranah, diamankan saat berada di sebuah warung di pinggir jalan desa.
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Asdisyah Mursyid menjelaskan, dari tangan pelaku polisi menyita 16 paket sabu siap edar dengan total berat bruto sekitar 3,7 gram.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di Desa Ranah,” ujar AKP Asdisyah kepada Taktiknews.com, Senin (16/2/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan JA. Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, petugas menemukan belasan paket sabu yang disimpan pelaku.
“Kami langsung lakukan pemeriksaan di tempat. Dari hasil penggeledahan, sabu ditemukan dalam plastik bening siap edar,” jelasnya.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan telepon genggam, JA mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial HH, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Percakapan terkait transaksi sabu juga ditemukan dalam ponsel pelaku.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah HH. Meski yang bersangkutan berhasil melarikan diri, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan di kamar HH.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan orang tua dan aparat desa, kami menemukan sabu seberat 1,36 gram, timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan,” terang Kapolsek.
Saat ini, pelaku JA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu HH yang diduga sebagai pemasok utama.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman berat.
Polsek Kampar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.***















