Banner Website
Advertorial

DPRD Pekanbaru Baru Sahkan 5 Perda di 2025

88
×

DPRD Pekanbaru Baru Sahkan 5 Perda di 2025

Sebarkan artikel ini
DPRD Pekanbaru Baru Sahkan 5 Perda di 2025, Terkendala Defisit Anggaran

Taktiknews.com, Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru hingga akhir November 2025 baru berhasil menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda). Jumlah tersebut belum memenuhi target yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini.

Keterlambatan pengesahan sejumlah Perda tersebut dipengaruhi oleh kondisi keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tengah mengalami tekanan fiskal atau defisit anggaran.

DPRD Pekanbaru Baru Sahkan 5 Perda di 2025, Terkendala Defisit Anggaran

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, Faisal Islami, menjelaskan bahwa lima Perda yang telah disahkan dan masuk dalam lembaran daerah mencakup regulasi strategis dan wajib.

Adapun Perda yang telah disahkan meliputi Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Perda APBD Perubahan Tahun 2025, serta Perda Penyertaan Modal Daerah.

“Walaupun belum sesuai target, Alhamdulillah lima Perda prioritas ini dapat diselesaikan bersama Pemerintah Kota Pekanbaru,” ujar Faisal Islami, Rabu (26/11/2025).

DPRD Pekanbaru Baru Sahkan 5 Perda di 2025, Terkendala Defisit Anggaran

Sebagai informasi, DPRD dan Pemko Pekanbaru sebelumnya telah menyepakati sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Prolegda 2025. Dari jumlah tersebut, 19 Ranperda merupakan usulan Pemko Pekanbaru, sementara 3 Ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD.

Faisal menambahkan, saat ini DPRD masih melakukan pembahasan terhadap tiga Ranperda tambahan, ditambah satu Ranperda wajib yakni Ranperda APBD Murni Tahun Anggaran 2026.

Tiga Ranperda yang tengah dibahas tersebut antara lain Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Sarana Pembangunan Kota Pekanbaru menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal berikut Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

DPRD Pekanbaru Baru Sahkan 5 Perda di 2025, Terkendala Defisit Anggaran

Sebelumnya, DPRD Kota Pekanbaru telah menggelar rapat paripurna pembahasan tiga Ranperda tersebut di ruang sidang utama DPRD, Senin (6/10/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Dikky Suryadi bersama Wakil Ketua Tengku Azwendi, dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar.(Galari Foto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *