Banner Website
Daerah

Disperindag Pekanbaru Perketat Pengawasan SPBU, Larang Jual BBM Pakai Jerigen

27
×

Disperindag Pekanbaru Perketat Pengawasan SPBU, Larang Jual BBM Pakai Jerigen

Sebarkan artikel ini
Disperindag Pekanbaru Perketat Pengawasan SPBU, Larang Jual BBM Pakai Jerigen
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru mempertegas aturan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU. Pengelola SPBU diingatkan untuk tidak melayani pembelian BBM menggunakan jerigen demi mencegah penyalahgunaan serta menjaga ketertiban distribusi bahan bakar, Rabu (25/02/2026).

Taktiknews.com, Pekanbaru – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru mempertegas aturan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU. Pengelola SPBU diingatkan untuk tidak melayani pembelian BBM menggunakan jerigen demi mencegah penyalahgunaan serta menjaga ketertiban distribusi bahan bakar.

Pemerintah menegaskan bahwa BBM hanya boleh dijual langsung kepada kendaraan yang melakukan pengisian di lokasi SPBU. Praktik penjualan dengan menggunakan wadah jerigen dikhawatirkan memicu penimbunan hingga distribusi ilegal di masyarakat.

“Kami mengimbau kepada pengelola SPBU agar tidak melayani pembelian BBM menggunakan jerigen. Penjualan BBM harus sesuai peruntukan, yaitu untuk kendaraan yang melakukan pengisian langsung,” ujar Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (25/02/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan kegiatan pengawasan dan tera ulang pompa ukur BBM yang dilakukan tim Disperindag. Pemeriksaan ini dilaksanakan menjelang dan selama Ramadan 1447 H untuk memastikan layanan SPBU tetap berjalan akurat dan adil bagi konsumen.

Sejumlah SPBU menjadi sasaran pengecekan, di antaranya SPBU yang berlokasi di Jalan Siak 2. Sebelumnya, tim pengawas juga telah melakukan pemeriksaan serupa di SPBU kawasan Jalan Yos Sudarso serta Tabek Gadang.

Dalam proses pengawasan, petugas memeriksa seluruh alat ukur pompa BBM untuk memastikan kesesuaian takaran dengan standar yang berlaku. Hingga saat ini, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan belum adanya temuan pelanggaran serius terkait ketepatan takaran.

Khairunnas menjelaskan, kegiatan tera ulang dilakukan secara berkala, terutama menjelang hari besar keagamaan. Meningkatnya aktivitas masyarakat selama Ramadan menjadi salah satu alasan pengawasan diperketat untuk mencegah praktik kecurangan maupun kesalahan takaran BBM.

Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini adalah menjamin hak konsumen. Dengan pompa ukur yang telah ditera ulang, masyarakat diharapkan menerima jumlah BBM sesuai dengan nominal pembayaran yang dilakukan.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan hak yang sesuai dengan yang mereka bayar. Oleh karena itu, pengawasan terhadap alat ukur SPBU akan terus dilakukan,” tambahnya.

Disperindag Pekanbaru menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti di beberapa lokasi yang telah diperiksa. Pemeriksaan pompa ukur BBM akan terus berlanjut ke SPBU lain di wilayah Kota Pekanbaru untuk menjaga transparansi distribusi bahan bakar.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau pengelola SPBU untuk rutin memeriksa kondisi pompa BBM, terutama pada alat yang sudah tidak berfungsi dengan baik agar segera diperbaiki atau diganti.

Langkah pengawasan ketat ini diharapkan dapat menjaga stabilitas distribusi BBM, mengurangi potensi penyimpangan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat selama periode peningkatan mobilitas Ramadan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *