Banner Website
Peristiwa

Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Dumai Sosialisasikan Kewajiban Jaminan Sosial kepada 20 Perusahaan Platinum

42
×

Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Dumai Sosialisasikan Kewajiban Jaminan Sosial kepada 20 Perusahaan Platinum

Sebarkan artikel ini
Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Dumai Sosialisasikan Kewajiban Jaminan Sosial kepada 20 Perusahaan Platinum
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai sosialisasi kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 20 perusahaan platinum yang beroperasi di Kota Dumai,bertempatan di Patra Hotel Dumai, Rabu (25/2/2026). Taktiknews/Ist

Taktiknews.com, Dumai – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai menggelar sosialisasi kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 20 perusahaan platinum yang beroperasi di Kota Dumai. Kegiatan berlangsung di Patra Hotel Dumai, Rabu (25/2/2026).

Sosialisasi mencakup dua regulasi sekaligus, yakni Surat Edaran Disnaker Kota Dumai Nomor 500.15.14.2/5/DISNAKER-D tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan usaha dan pelaksana proyek, serta Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 43 Tahun 2025 tentang partisipasi program perlindungan pekerja rentan yang dikenal dengan nama PULUT KETAN.

Kepala Disnaker Kota Dumai, Muhammad Zakir, menegaskan seluruh badan usaha, pemberi kerja, dan pelaksana proyek yang beroperasi di wilayah Dumai wajib mendaftarkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk subkontraktor dan rantai pasok yang berada di bawah masing-masing badan usaha.

“Kami juga mendorong para pemberi kerja untuk menjadikan program Pulut Ketan sebagai salah satu prioritas penyaluran CSR. Hal ini dapat mendukung perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Kota Dumai. Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap partisipasi perusahaan dalam program ini,” tegas Zakir.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Fadly Maulana, menyampaikan apresiasi atas komitmen Disnaker Kota Dumai dalam mendorong program jaminan sosial kepada seluruh pemberi kerja.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan segala pihak agar terus memberikan manfaat program kepada masyarakat pekerja Kota Dumai. Kami juga akan terus memberikan pendampingan teknis kepada pemberi kerja terkait informasi maupun administrasi yang diperlukan,” ujar Fadly.

BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang mencakup pekerja dari sektor Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *