Banner Website
Peristiwa

L@PAKK Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Puskesmas Karya Tani Rp4,088 Miliar ke Polda Lampung

15
×

L@PAKK Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Puskesmas Karya Tani Rp4,088 Miliar ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
7 kapolres dan 2 direktur di polda lampung diganti ini rinciannya afrx8R0WFI
Kantor Mapolda Lampung yang menjadi lokasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, tempat L@PAKK Provinsi Lampung melaporkan dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Puskesmas Karya Tani (Relokasi) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Timur. Sumber: Ilustrasi Kantor Mapolda Lampung.

Taktiknews.com, Lampung – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) Provinsi Lampung resmi melaporkan hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan pada Pembangunan Puskesmas Karya Tani (Relokasi) Tahun Anggaran 2025 kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Laporan bernomor 040/Laporan/L@PAKK/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 itu disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara. Laporan tersebut berangkat dari hasil monitoring, evaluasi, dan investigasi terhadap proyek pembangunan Puskesmas Karya Tani (Relokasi) yang berlokasi di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam dokumen investigasinya, L@PAKK menyebut proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp4.249.250.000, sementara nilai kontrak pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Naraya Graha Solusindo sebesar Rp4.088.000.000.

Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun, L@PAKK mengemukakan sejumlah dugaan yang dinilai layak didalami oleh aparat penegak hukum. Mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tender, dugaan pengkondisian pemenang lelang, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dugaan mark-up harga material, hingga dugaan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek.

Selain itu, hasil investigasi juga memuat dugaan adanya penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, penggunaan besi yang diduga tidak mengacu pada RAB, pemasangan plafon yang dinilai kurang rapi, munculnya keretakan pada sejumlah bagian bangunan, serta belum dibangunnya pagar keliling pada bangunan Puskesmas Rawat Inap yang dinilai penting untuk menjamin keamanan pasien maupun aset pemerintah.

L@PAKK juga menilai dugaan persoalan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga realisasi anggaran guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan negara.

Ketua Umum L@PAKK Provinsi Lampung, Nova Handra, mengatakan hasil investigasi yang dilakukan timnya menemukan sejumlah indikasi yang patut didalami oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, proyek Pembangunan Puskesmas Karya Tani (Relokasi) dengan nilai kontrak Rp4.088.000.000 tersebut diduga menyimpan berbagai kejanggalan sejak proses pengadaan hingga kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Lampung Subdit III Tipikor segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Seluruh dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, pelaksanaan fisik hingga realisasi anggaran perlu diperiksa secara rinci agar seluruh dugaan yang kami temukan dapat diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nova Handra.

Ia menjelaskan, hasil investigasi L@PAKK mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui audit teknis maupun pemeriksaan lapangan oleh aparat penegak hukum.

“Kami menemukan kondisi bangunan yang menurut hasil investigasi perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, keretakan pada beberapa bagian bangunan, pemasangan plafon yang dinilai kurang rapi, hingga belum tersedianya pagar keliling pada Puskesmas Rawat Inap. Semua temuan itu harus diuji secara objektif melalui proses hukum,” katanya.

Nova Handra juga meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh mekanisme pengadaan proyek tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan proses tender harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan ruang bagi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.

“Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp4.249.250.000 dengan nilai kontrak Rp4.088.000.000 yang dikerjakan oleh CV Naraya Graha Solusindo. Kami meminta penyidik menelusuri seluruh tahapan proses pengadaan agar tidak ada ruang bagi dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan yang disampaikan L@PAKK merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Laporan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Ditreskrimsus Polda Lampung Subdit III Tipikor sesuai kewenangannya,” pungkas Nova Handra.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur maupun CV Naraya Graha Solusindo terkait substansi laporan yang disampaikan L@PAKK. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang termuat dalam laporan tersebut masih memerlukan verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Media juga memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *