Banner Website
Bisnis

DBH Sawit 4 Persen Ditetapkan, Skema Baru Fokus Infrastruktur Daerah

19
×

DBH Sawit 4 Persen Ditetapkan, Skema Baru Fokus Infrastruktur Daerah

Sebarkan artikel ini
DBH Sawit 4 Persen Ditetapkan, Skema Baru Fokus Infrastruktur Daerah
DBH sawit 4 persen resmi ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026. (Taktiknews/Y)

Taktiknews.com, Pekanbaru – DBH sawit 4 persen resmi ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari skema baru distribusi dana bagi hasil yang diarahkan untuk memperkuat pembangunan di daerah penghasil kelapa sawit.

Perwakilan Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan RI, Sandy Firdaus, menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) sawit memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sektor sumber daya alam lainnya seperti migas dan minerba.

β€œDana Bagi Hasil (DBH) sawit pada dasarnya memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan DBH pada umumnya. Jika ditarik ke belakang, skema DBH selama ini lazimnya bersumber dari sektor sumber daya alam seperti DBH migas dan minerba,” katanya di Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, sektor perkebunan sawit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional sehingga membutuhkan skema distribusi yang lebih adil. Kebijakan ini juga lahir melalui pembahasan bersama DPR RI, berbeda dengan regulasi pada umumnya.

β€œNamun, seiring perkembangan waktu, pemerintah bersama DPR melihat adanya kebutuhan untuk menghadirkan jenis DBH sawit. Berbeda dengan peraturan pemerintah pada umumnya, regulasi terkait DBH sawit dirancang melalui pembahasan dan persetujuan DPR, khususnya Komisi XI,” jelasnya.

Dalam implementasinya, penggunaan DBH sawit difokuskan pada pembangunan infrastruktur daerah, terutama jalan dan jembatan. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023.

β€œDengan demikian, isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan legislatif. Secara teknis, dalam Pasal 9 PP 38 Tahun 2023 diatur bahwa penggunaan DBH sawit difokuskan antara lain untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta kegiatan lainnya,” terangnya.

Selain itu, pendanaan program juga disinergikan dengan sumber lain, termasuk dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) guna memperkuat pengembangan sektor sawit secara berkelanjutan.

β€œPendanaan kegiatan tersebut juga disinergikan dengan sumber dana lain, termasuk dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, DBH sawit memang tidak dirancang untuk berdiri sendiri,” tambahnya.

Terkait besaran alokasi 4 persen, Sandy menegaskan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR setelah melalui evaluasi kebijakan sebelumnya.

β€œBesaran alokasi yang saat ini ditetapkan 4 persen merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Lahirnya PMK Nomor 10 Tahun 2026 juga merupakan hasil evaluasi dari implementasi PMK Nomor 91 Tahun 2023 selama tiga tahun terakhir,” tegasnya.

Selain perubahan besaran, aturan terbaru juga mengatur mekanisme distribusi dana dengan penetapan pagu minimal bagi daerah penerima.

β€œPerubahan dalam PMK 10 Tahun 2026 adalah dalam mekanisme alokasi. DBH sawit kini mempunyai pagu minimal bagi daerah penerima,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah penghasil sawit melalui pembangunan infrastruktur yang lebih merata.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *