Banner Website
Hukum & Kriminal

Saksi Ahli: Gubernur Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Tenaga Ahli Terlibat Kejahatan

9
×

Saksi Ahli: Gubernur Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Tenaga Ahli Terlibat Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Saksi Ahli Pejabat Tak Otomatis Bertanggung Jawab atas Ulah Tenaga Ahli
Sidang dugaan korupsi Abdul Wahid. (TN/M)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan seorang pejabat, termasuk gubernur, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena tenaga ahli yang diangkatnya melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban hukum, menurutnya, harus didasarkan pada adanya keterlibatan atau penyertaan yang dapat dibuktikan secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Chairul Huda saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Abdul Wahid meminta penjelasan mengenai hubungan hukum antara pejabat yang mengangkat tenaga ahli dengan tindakan yang dilakukan tenaga ahli tersebut di kemudian hari. Pertanyaan itu dikaitkan dengan ilustrasi seorang tenaga ahli gubernur yang diduga meminta uang kepada kepala dinas dan dana tersebut dihimpun dari sejumlah kepala UPT.

Menjawab hal tersebut, Chairul menegaskan dirinya tidak memberikan pendapat terhadap perkara yang sedang diperiksa majelis hakim, melainkan menjelaskan konsep hukum pidana secara umum.

“Saya tidak berpendapat terhadap perkara yang sedang diadili. Tetapi secara umum, misalnya A mengangkat B, kemudian B meminta uang kepada kepala dinas. Yang harus dibuktikan adalah hubungan penyertaan antara A dan B,” kata Chairul Huda.

Menurutnya, prinsip dasar hukum pidana menempatkan tanggung jawab pada pelaku yang melakukan perbuatan pidana. Sementara pihak yang mengangkat seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana tersebut.

“Kalau yang meminta uang itu B, maka itu tanggung jawab B. Yang mengangkat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ada penyertaan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Chairul menjelaskan, dalam konsep penyertaan pidana harus terdapat kesamaan kehendak, kesadaran bersama, dan keterlibatan nyata dalam pelaksanaan tindak pidana.

“Dalam turut serta melakukan, harus ada kesadaran yang sama dan perbuatan fisik yang dilakukan bersama-sama. Perbuatan B yang memeras lalu dikaitkan dengan A yang mengangkatnya, itu jauh panggang dari api apabila tidak ada hubungan yang bisa dibuktikan,” katanya.

Ia menambahkan, pengangkatan seseorang pada umumnya dilakukan berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Karena itu, pengangkatan tersebut tidak otomatis memiliki hubungan dengan tindakan yang dilakukan orang tersebut di masa mendatang.

“Saat A mengangkat B, itu karena kompetensinya. Tidak ada hubungan antara pengangkatan dengan perbuatan B dalam menjalankan tugasnya jika memang tidak ada bukti yang menunjukkan keterkaitan tersebut,” tutur Chairul Huda.

Untuk memperjelas pandangannya, ia memberikan ilustrasi terkait pengangkatan pejabat oleh presiden. Menurutnya, seorang presiden tidak dapat langsung dikaitkan dengan tindak pidana yang mungkin dilakukan pejabat yang diangkatnya jika tidak ada bukti keterlibatan.

“Apakah Presiden mengangkat seorang wakil menteri, lalu mengetahui bahwa yang bersangkutan suatu hari akan melakukan pemerasan? Tentu tidak. Karena itu tidak bisa langsung dihubungkan. Tidak ada kesadaran bersama dan tidak ada kerja sama secara fisik,” ujarnya.

Kepada Taktiknews.com, Rabu (24/6/2026), Chairul kembali menegaskan bahwa penegak hukum harus membuktikan terlebih dahulu adanya hubungan penyertaan sebelum menghubungkan dua pihak dalam suatu perkara pidana.

“Dibuktikan dulu kebersamaannya. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka tidak ada relevansinya. Jadi tidak bisa langsung dihubungkan sebagai penyertaan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pembuktian terhadap unsur actus reus atau perbuatan nyata dari pihak yang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Apa actus reus-nya? Apakah ada bagian dari perbuatan pemerasan itu yang diterima oleh A dari tindakan yang dilakukan B? Kalau tidak ada, maka itu harus dilihat dan dibuktikan terlebih dahulu,” katanya.

Pantauan Taktiknews.com, keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan dugaan korupsi yang menyeret nama Abdul Wahid. Keterangan itu menitikberatkan pada prinsip pertanggungjawaban pidana dan unsur penyertaan dalam hukum pidana Indonesia.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *