Banner Website
Hukum & Kriminal

Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Polisi Sita 36,94 Gram Sabu

4
×

Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Polisi Sita 36,94 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap, 36,94 Gram Disita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang penambang emas ilegal berinisial YP (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). TN/Putri

Taktiknews.com, Kuansing – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang penambang emas ilegal berinisial YP (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 36,94 gram.

Penangkapan dilakukan tim Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Riau di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Sabtu (20/6/2026) malam. Saat diamankan, tersangka diduga tengah mempersiapkan sabu untuk diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Petugas menemukan tersangka sedang menimbang sabu dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram beserta timbangan digital, telepon seluler, dan uang tunai hasil transaksi,” kata Putu, Selasa (23/6/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa YP sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Namun di balik aktivitas tersebut, ia diduga menjalankan bisnis peredaran sabu yang menyasar masyarakat umum hingga kalangan penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.

Polisi juga mengungkap tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar lima bulan. Dalam menjalankan aksinya, YP diduga bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.

Menurut keterangan tersangka, sabu yang diedarkan berasal dari jaringan narkotika yang mengambil pasokan dari Medan. Barang haram tersebut kemudian diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing, sedangkan hasil penjualan disetorkan kepada pemasok melalui transfer.

“Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan tersebut digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika,” jelas Putu.

Kepada Taktiknews.com, Selasa (23/6/2026), Putu menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi saat ini memburu dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni S alias Escobra dan seorang pria berinisial SBR.

Selain itu, penyidik juga mendalami jalur distribusi narkotika serta pola komunikasi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Pantauan Taktiknews.com, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuansing, termasuk yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *