Taktiknews.com, Pekanbaru – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Riau berjalan baik, transparan, dan profesional.
Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi yang digelar di Kantor Kejati Riau, Selasa (23/6/2026). Pertemuan itu dihadiri jajaran Kejati Riau, Tim Monev Jampidsus, serta KPK guna menyamakan persepsi terkait penanganan perkara korupsi di tingkat kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di seluruh wilayah Riau.
Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Sinkronisasi ini merupakan penyamaan persepsi terkait data-data dan penanganan perkara tindak pidana khusus yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Riau. Kami ingin memastikan penanganan perkara berjalan lancar, akuntabel, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, tim tidak menemukan hambatan signifikan dalam penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan. Meski demikian, sejumlah kendala teknis tetap menjadi perhatian, terutama terkait kebutuhan saksi ahli dalam proses penyidikan.
Kasatgas Pidsus Kejaksaan Agung, Hentoro Cahyono, menjelaskan bahwa kehadiran tim Monev bersama KPK merupakan tindak lanjut arahan Jampidsus untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi.
“Intinya KPK akan melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap penanganan perkara, khususnya di Kejati Riau. Jangan sampai ada hambatan. Jika ada kendala dalam penanganan perkara, langsung dicarikan solusinya,” kata Hentoro.
Menurutnya, salah satu persoalan yang sempat dihadapi penyidik adalah kesulitan menghadirkan saksi ahli. Untuk mengatasi hal tersebut, KPK menyatakan siap memberikan dukungan agar kebutuhan penyidikan dapat terpenuhi.
Dalam pembahasan itu, terdapat tiga perkara yang menjadi perhatian tim, termasuk kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Sebelumnya, Tim Monev Jampidsus juga telah melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di 12 Kejaksaan Negeri se-Riau. Evaluasi difokuskan pada penyelesaian tunggakan perkara sebelum tahun 2026 serta pengawasan terhadap perkara baru yang ditangani sepanjang tahun 2026.
“Secara umum sudah berjalan dengan baik. Kalaupun ada kendala, sifatnya minor. Misalnya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP karena antreannya cukup padat,” jelas Hentoro.
Ia menegaskan kondisi tersebut tidak menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kejaksaan tetap diminta meningkatkan koordinasi dengan BPKP agar setiap perkara dapat dituntaskan sesuai prosedur dan tepat waktu,” imbuhnya.
Kepada Taktiknews.com, Selasa (23/6/2026), Hentoro menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan KPK akan terus diperkuat guna memastikan seluruh proses penanganan perkara korupsi berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pantauan Taktiknews.com, rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap penanganan perkara korupsi di Riau, sekaligus memastikan tidak ada hambatan berarti dalam proses penyidikan hingga persidangan.***














