Banner Website
Hukum & Kriminal

Darurat Narkoba di Kuansing, Polisi Amankan Pengedar Sabu dengan 25 Paket

57
×

Darurat Narkoba di Kuansing, Polisi Amankan Pengedar Sabu dengan 25 Paket

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial ZW (24) tersangka dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu, setelah ditangkap oleh polres Kuansing. (Taktiknews/Yw)

Taktiknews.com, Kuansing – Ancaman peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi kembali terbukti nyata. Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing membongkar praktik peredaran sabu yang menyasar wilayah permukiman warga. Seorang pemuda berinisial ZW (24) ditangkap, dengan barang bukti 25 paket sabu seberat 28,67 gram, yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan Rabu malam (7/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Kasus ini mempertegas bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan laju peredaran narkoba.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti sejak awal Januari. Setelah dilakukan pemantauan intensif, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Hasan Basri, Jumat (9/1/2026).

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 11 paket sabu yang disimpan di kantong celana pelaku. Pengembangan kasus kemudian mengungkap metode distribusi yang digunakan, yakni sistem lempar, yang kerap dipakai jaringan narkoba untuk menghindari transaksi langsung.

Dari hasil penelusuran berdasarkan petunjuk di ponsel tersangka, polisi kembali menemukan 14 paket sabu di beberapa titik berbeda. Total keseluruhan barang bukti mencapai 25 paket, yang menunjukkan pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari rantai peredaran narkoba.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, plastik klip, lakban, tisu, satu bungkus makanan ringan, serta sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan mengungkap, ZW memperoleh sabu dari seseorang berinisial OS melalui komunikasi daring dan bekerja bersama rekannya TR, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku menerima upah jutaan rupiah dari aktivitas ilegal tersebut.

“Hasil tes urine tersangka positif amphetamine. Ini memperlihatkan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga terpapar narkoba,” ungkap AKP Hasan.

Atas perbuatannya, ZW dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya memerangi narkoba yang dinilai telah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Aparat juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam.

“Peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif memutus mata rantainya,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *