Taktiknews.com, Siak – Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah perkebunan Kabupaten Siak. Dua pria diamankan aparat kepolisian usai diduga mencuri puluhan tandan sawit milik perusahaan di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Sabtu (14/2).
Kedua pelaku masing-masing berinisial RO (31) dan HR (28). Mereka ditangkap setelah tertangkap tangan membawa hasil curian sebanyak 50 tandan sawit dengan total berat sekitar 580 kilogram dari area Blok M031 Afdeling II.
Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin sekitar pukul 02.00 WIB.
โPetugas melihat cahaya senter dan mendengar suara buah sawit jatuh seperti aktivitas panen. Setelah didekati, ditemukan lima orang yang diduga sedang mengambil sawit tanpa izin,โ ujar Kapolsek kepada TaktikNews.com, Minggu (15/2/2026).
Menyadari adanya aktivitas ilegal, pihak keamanan perusahaan segera memanggil bantuan. Sekitar tujuh petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, sementara tiga lainnya melarikan diri ke area kebun dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Usai diamankan, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke pabrik kelapa sawit (PKS) untuk dilakukan penimbangan. Hasilnya, total sawit yang dicuri mencapai 580 kilogram dengan estimasi kerugian perusahaan hampir Rp6 juta.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 tandan buah kelapa sawit, satu alat egrek berwarna silver, satu senter warna hijau, serta satu unit telepon genggam merek Realme milik pelaku.
Kasus pencurian ini telah resmi dilaporkan dan ditangani oleh Polres Siak. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
โKami masih mendalami kasus ini dan memburu tiga pelaku lainnya yang melarikan diri. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan diri sendiri dan orang lain,โ tegas Kapolsek Tualang.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.***













