Banner Website
Daerah

Bupati Siak Selamatkan 3.590 Honorer Non ASN, Gaji Aman Tanpa Langgar Aturan

50
×

Bupati Siak Selamatkan 3.590 Honorer Non ASN, Gaji Aman Tanpa Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Bupati Siak Selamatkan 3.590 Honorer Non ASN, Gaji Aman Tanpa Langgar Aturan
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar. (Taktiknews/Muslim)

Taktiknews.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak akhirnya menemukan formula aman untuk menyelamatkan nasib ribuan tenaga honorer non ASN yang tidak tercatat dalam database nasional. Sebanyak 3.590 honorer dipastikan tetap bekerja dan menerima gaji, tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Langkah strategis ini diambil langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, yang sejak awal menegaskan tidak ingin ada honorer dirumahkan di tengah ketatnya aturan pemerintah pusat terkait larangan pengangkatan tenaga non ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengungkapkan persoalan honorer non ASN bukan hanya terjadi di Siak, melainkan hampir merata di seluruh daerah Indonesia. Namun, tidak semua daerah memilih jalan yang sama.

“Banyak daerah langsung merumahkan honorer karena takut melanggar aturan. Tapi Ibu Bupati meminta kami mencari solusi yang tetap manusiawi dan taat hukum. Bahkan beliau sendiri berkoordinasi langsung dengan Kepala BKN RI,” ujar Mahadar, Minggu (18/1/2026).

Mahadar menjelaskan, sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB tahun 2022 yang kemudian diperkuat dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah dilarang merekrut honorer baru. Namun di lapangan, rekrutmen masih terjadi di sejumlah OPD hingga tahun 2025.

Data Pemkab Siak mencatat, 838 honorer direkrut pada 2025, 406 orang pada 2024, dan 262 orang pada 2023. Rekrutmen terbanyak berada di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan.

“Tenaga honorer ini tulang punggung pelayanan publik. Banyak yang sudah mengabdi lebih dari lima hingga belasan tahun. Kalau mereka diberhentikan, pelayanan masyarakat pasti terganggu,” tegas Mahadar.

Usai berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bupati Siak kemudian menugaskan jajaran Sekda, BKD, dan Inspektorat untuk berkonsultasi dengan BPK RI dan BPKP. Hasilnya, disepakati skema transisi yang dinilai aman secara administrasi dan hukum.

Dalam jangka pendek, SK honorer tetap diterbitkan oleh kepala OPD dan gaji dibayarkan seperti biasa selama tiga bulan ke depan.

“Ini masa transisi. Selama tiga bulan, honorer tetap bekerja dan menerima haknya,” jelas Mahadar.

Untuk jangka panjang, kontrak kerja honorer akan dialihkan melalui skema outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang menjadi satu-satunya mekanisme legal sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Pemkab Siak menegaskan kebijakan ini tidak dijalankan sembarangan. Seluruh proses akan berada di bawah pengawasan BPK, BPKP, serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak guna mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.

“Ini diskresi pimpinan, jadi harus sangat hati-hati. Semua data harus valid dan lengkap,” kata Mahadar.

Sebagai langkah konkret, Bupati Siak membentuk delapan tim khusus yang diketuai langsung oleh Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN di seluruh OPD. Proses ini berlangsung selama 19–21 Januari 2026.

Seluruh pejabat tinggi pratama, staf ahli, asisten, hingga Inspektorat dilibatkan langsung guna memastikan tidak ada data bermasalah.

Mahadar pun mengimbau seluruh honorer agar kooperatif dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Anggaran sudah tersedia di APBD. Yang menentukan keberlanjutan kontrak adalah kelengkapan dan keabsahan data. Jika tidak memenuhi syarat, terpaksa kontrak dihentikan sesuai aturan pusat,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *