PRINGSEWU,TAKTIKNEWS.COM — Kalau sebuah proyek dibangun menggunakan uang negara, publik tentu punya hak untuk bertanya. Apalagi ketika di lapangan justru muncul pemandangan yang membuat dahi berkerut: material beton pracetak yang berada di lokasi pekerjaan tampak pecah, patah dan mengalami kerusakan.
Ini bukan soal mencari-cari kesalahan. Ini soal logika sederhana. Kalau anggaran yang digunakan mencapai Rp195 juta dan sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026, maka pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan bukan sesuatu yang berlebihan. Justru aneh kalau masyarakat diminta diam hanya karena papan proyek sudah terpasang.
Proyek pembangunan jaringan irigasi di Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tersebut tercantum sebagai Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026.
Papan informasi menyebut lokasi pekerjaan berada di Pekon Bumiratu, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, dengan nilai Rp195.000.000. Pelaksananya tercantum P3A Tirto Ratu Jaya.
Secara administratif, semuanya terlihat rapi.
Tetapi proyek pemerintah bukan hanya soal papan informasi yang terlihat rapi. Ada pekerjaan fisik yang harus dipertanggungjawabkan. Ada material yang harus memenuhi persyaratan. Ada kualitas yang harus dijaga. Dan ada uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Di sinilah persoalan mulai menarik.
Sejumlah beton pracetak yang disebut digunakan dalam pekerjaan tersebut tampak pecah, patah dan mengalami kerusakan. Potongan material bahkan terlihat berserakan di sekitar lokasi.
Kondisi di lokasi sebagaimana terlihat dalam dokumentasi memperlihatkan sejumlah beton pracetak tersusun berjajar, sementara di bagian lainnya terdapat material yang pecah dan terlepas menjadi beberapa bagian. Pecahan beton tampak menumpuk di antara material yang masih utuh, bercampur dengan tanah dan sisa material lainnya. Pemandangan tersebut membuat kondisi pekerjaan fisik di lapangan patut mendapatkan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait proses penanganan, pemasangan dan pemeriksaan mutu material.
Memang, jangan terburu-buru membuat vonis.
Foto atau kondisi visual tidak otomatis membuktikan bahwa mutu beton gagal memenuhi spesifikasi. Bisa saja material rusak akibat proses pengangkutan. Bisa saja terjadi kerusakan ketika material diturunkan. Bisa juga ada faktor lain yang secara teknis harus diperiksa.
Tetapi justru karena ada kemungkinan-kemungkinan itulah pemeriksaan menjadi penting.
Sebab kalau semuanya dianggap biasa saja, lalu untuk apa ada standar mutu?
Untuk apa ada pengawasan?
Untuk apa ada pemeriksaan material?
Dan untuk apa ada pertanggungjawaban pekerjaan?
Beton dalam pekerjaan konstruksi bukan sekadar benda yang dicetak lalu disusun menjadi saluran. Ada komposisi campuran, kuat tekan, kepadatan, proses perawatan, umur beton, dimensi, hingga tata cara pengangkutan dan pemasangan yang semuanya memiliki konsekuensi teknis.
Jadi ketika beton pracetak terlihat pecah sebelum atau pada saat digunakan, publik wajar bertanya.
Apakah material tersebut memang memenuhi spesifikasi?
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan mutu?
Apakah ada hasil pengujian?
Siapa yang bertanggung jawab menerima material tersebut?
Dan apabila material memang mengalami kerusakan, mengapa masih berada di lokasi pekerjaan?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini sebenarnya sangat sederhana.
Yang menjadi rumit justru kalau pertanyaan sederhana tersebut tidak segera mendapatkan jawaban yang sederhana pula.
Lebih menarik lagi, papan proyek tersebut mencantumkan bahwa kegiatan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola dan tidak dipihakketigakan atau dikontraktualkan.
Nah, kata “swakelola” jangan sampai diperlakukan seperti mantra yang mampu menghapus semua pertanyaan.
Swakelola bukan berarti pekerjaan boleh berjalan tanpa kontrol. Swakelola bukan berarti kualitas material menjadi urusan belakangan. Dan swakelola jelas bukan alasan untuk membuat publik kehilangan hak memperoleh penjelasan.
Justru ketika pekerjaan dilakukan secara swakelola, tata kelola harus semakin terang.
Siapa yang mengadakan material?
Dari mana material diperoleh?
Siapa yang memeriksa?
Siapa yang menerima?
Bagaimana kualitasnya dipastikan?
Apa tindakan terhadap material yang rusak?
Pertanggungjawabannya kepada siapa?
Semua itu semestinya bukan pertanyaan sulit bagi pihak yang benar-benar menjalankan pekerjaan secara tertib.
Kalau materialnya memenuhi spesifikasi, tunjukkan spesifikasinya.
Kalau sudah diuji, tunjukkan hasil pengujiannya.
Kalau kerusakan terjadi akibat pengangkutan, jelaskan mekanismenya.
Kalau material yang rusak tidak digunakan, jelaskan apakah sudah diganti.
Publik tidak sedang meminta kuliah teknik sipil.
Publik hanya meminta sesuatu yang jauh lebih sederhana: bukti dan penjelasan.
Seorang warga setempat berinisial IW (48) menjadi salah satu pihak yang menaruh perhatian terhadap kondisi material di lokasi.
Kekhawatiran tersebut berangkat dari pertanyaan yang sangat masuk akal: mengapa material yang mengalami kerusakan bisa berada di lokasi pekerjaan dan bagaimana sebenarnya pengawasan kualitas material dilakukan?
Masyarakat tidak harus menjadi ahli konstruksi untuk mengajukan pertanyaan tersebut.
Sebab yang dibangun adalah infrastruktur publik.
Dan yang digunakan adalah uang publik.
Jadi ketika ada sesuatu yang secara kasatmata menimbulkan tanda tanya, masyarakat memiliki alasan untuk meminta penjelasan.
Jangan pula menunggu saluran irigasi mengalami kerusakan setelah pekerjaan selesai baru kemudian semua pihak sibuk mencari alasan.
Logikanya sederhana: mencegah persoalan tentu lebih masuk akal daripada memperbaiki kerusakan setelah proyek selesai.
Jaringan irigasi bukan pajangan.
Ia berkaitan dengan distribusi air dan kepentingan masyarakat. Kalau kualitas konstruksinya bermasalah, dampaknya bukan hanya soal beton yang terlihat pecah hari ini. Dalam jangka panjang, persoalan mutu dapat berpengaruh terhadap fungsi saluran, ketahanan konstruksi dan kebutuhan biaya pemeliharaan.
Karena itu, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, sebagai institusi yang tercantum pada papan informasi kegiatan, patut memberikan penjelasan mengenai standar teknis material yang dipersyaratkan dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan P3-TGAI tersebut.
P3A Tirto Ratu Jaya juga semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan publik.
Jelaskan bagaimana material diperoleh.
Jelaskan siapa produsennya.
Jelaskan bagaimana material diperiksa.
Jelaskan bagaimana material yang mengalami kerusakan diperlakukan.
Sebab kalau semuanya sesuai aturan, penjelasan bukanlah ancaman.
Sebaliknya, penjelasan justru menjadi cara paling sederhana untuk mengakhiri tanda tanya.
Dan di sinilah letak persoalannya.
Jangan sampai istilah “swakelola” hanya menjadi tulisan yang terlihat gagah di papan proyek, sementara ketika masyarakat bertanya mengenai kualitas material, jawabannya justru mengambang.
Belum ada dasar yang cukup dari kondisi visual tersebut untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan anggaran atau pelanggaran hukum. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen yang relevan.
Namun mengatakan tidak ada persoalan hanya karena belum ada bukti pelanggaran hukum juga bukan cara berpikir yang tepat.
Yang terlihat saat ini adalah material beton yang tampak mengalami pecah dan kerusakan.
Itu fakta visual.
Dari fakta tersebut muncul pertanyaan.
Pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan.
Dan pemeriksaanlah yang nantinya dapat menjawab apakah kerusakan terjadi karena proses handling, cacat produksi, persoalan mutu beton, kesalahan pemasangan, atau terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi pekerjaan.
Itulah seharusnya fungsi kontrol publik.
Bukan untuk menghakimi.
Bukan pula untuk mencari sensasi.
Tetapi memastikan uang negara benar-benar menghasilkan pekerjaan yang layak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab Rp195 juta bukan angka kecil.
Uang tersebut bukan uang yang jatuh dari langit. Sumbernya adalah APBN, yang pada akhirnya berasal dari masyarakat.
Maka pertanyaan publik sebenarnya sangat sederhana.
Betonnya memenuhi spesifikasi atau tidak?
Siapa yang memeriksa?
Ada hasil pengujian mutu atau tidak?
Material yang pecah digunakan atau diganti?
Dan yang paling penting, apakah pekerjaan ini benar-benar dilaksanakan dengan prinsip swakelola yang transparan dan akuntabel?
Jangan jawab pertanyaan tersebut dengan emosi.
Jangan pula merasa terganggu hanya karena masyarakat ingin tahu.
Jawab saja dengan dokumen.
Jawab dengan spesifikasi teknis.
Jawab dengan hasil pemeriksaan.
Jawab dengan fakta lapangan.
Karena dalam proyek yang menggunakan uang rakyat, transparansi bukan hadiah dari pelaksana pekerjaan.
Transparansi adalah kewajiban.
Dan kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk takut menjelaskan.
Pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut hingga berita ini diterbitkan sedang berusaha dikonfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait kondisi material beton serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan. ( Davit )














