Taktiknews.com, Kampar – Kepolisian Resor Kampar menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu. Insiden tersebut dipicu bentrokan antara warga dan petugas keamanan perusahaan STRUM (Satria Timur Mandiri).
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB dan menyebabkan dua orang warga mengalami luka-luka. Korban masing-masing berinisial Joni (25) dan Deri (39), yang menderita cedera akibat serangan senjata tajam dan kayu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Tim gabungan dari Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu langsung turun ke lokasi kejadian. Sebanyak 27 orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa parang dan kayu yang diduga digunakan dalam penganiayaan,” ujar AKP Gian saat dikonfimasi Taktiknews.com, Sabtu (7/2/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara pada Jumat (6/2/2026), penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti.
Kesembilan tersangka tersebut berinisial MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21). Seluruh tersangka telah diperiksa secara resmi dan didampingi oleh penasihat hukum.
AKP Gian mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya mendatangi Pos VII untuk memperbaiki plang yang sebelumnya dirusak. Namun, setibanya di lokasi, mereka justru diserang oleh sekelompok orang.
“Korban diserang oleh sekitar 24 orang menggunakan kayu dan senjata tajam. Para korban sempat dikejar hingga akhirnya mengalami luka-luka,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262, Pasal 306, dan/atau Pasal 466, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan profesional guna memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat,” tutup AKP Gian.***













