Meranti, Taktiknews.com – Bea dan cukai (BC) Bengkalis Tipe madya Pabean C bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti berupa 19800 kg Buah Mangga Ilegal. Buah ilegal ini merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan di perairan Meranti Bunting 11 Maret lalu. Kegiatan pemusnahan ini di laksanakan di halaman Belakang kantor karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau satuan Pelayanan selat Panjang di jalan Dorak, Desa Banglas kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Kep. Meranti, Kamis (28/3/2024).
Kegiatan Pemusnahan ini dihadiri seluruh jajaran karantina, Polri, Kejari Meranti, TNI, Serta Instansi Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti.
Pemusnahan Buah ilegal ini merupakan hasil penindakan tim patroli laut BC Bengkalis, yang mengamankan satu Kapal Motor (KM) Zulfa 03 yang membawa 19800 kilogram buah mangga ilegal asal Malaysia.
Dalam proses penindakan tersebut, BC Bengkalis menetapkan 4 tersangka pembawa buah ilegal tersebut. Dimana satu di antara empat tersangka berhasil melarikan diri saat penindakan di lapangan.
Dengan Penindakan yang telah dilakukan, Bea cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 130.975.000 ( seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah ). Dan juga mencegah peredaran barang Ilegal yang tidak terjamin keamanan,manfaat dan mutunya.
Penetapan Tersangka di Duga kuat melanggar pasal 102 huruf A Undang – Undang No 10 Tahun 1995 tentang ke Pabeanan sebagai mana telah di ubah dengan undang – Undang No 17 tahun 2006.**(A-H).