Mandau, Taktiknews.com – Dua orang pemuda di Kecamatan Bhatin Solapan berhasil menggasak 1 unit sepeda motor yang sedang berada di sebuah bengkel yang di bobolnya.
Namun perbuatan pelaku dengan cepat di ketahui masyarakat dan melaporkan ke pihak berwajib di Polsek Mandau.
Polsek Mandau berhasil ringkus dua tersangka diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial MS (31 tahun) dan LP (24 tahun) di KM 16 desa Sebangar, kecamatan Bathin Solapan, Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Menurut Kapolsek Mandau kompol Hairul Hidayat, bahwa kedua tersangka ditangkap setelah korban seorang petani warga Bathin Solapan bernama Tamarezeki (27 tahun) melaporkan ke Polsek atas sepeda motor miliknya yang hilang, Senin (25/03/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Sepeda motor milik korban yang hilang itu merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BM 2192 DAB, “terang Kapolsek, Kamis (28/3/2024).
Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka dipimpin oleh Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Alfan, dan keduanya saat diinterogasi mengakui perbuatannya bersama seorang lagi inisial FM yang kini status DPO Polsek.
“Kedua pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, “jelas Kapolsek.
Aksi pencurian sepeda motor milik korban oleh ketiga pelaku MS, LP, dan FM itu dengan cara diam-diam di dalam bengkel, yang mana korban dan saksi RM sedang tidur pulas.**(Rls).