Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru mulai memperketat penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak. Tahun ini, langkah tegas disiapkan, termasuk penyegelan hingga penyitaan aset bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menegaskan bahwa pihaknya kini tidak hanya melakukan penagihan persuasif, tetapi juga mengoptimalkan upaya paksa melalui tim juru sita resmi.
“Kami sudah memiliki juru sita dan saat ini fokus pada tindakan aktif di lapangan terhadap wajib pajak yang menunggak cukup lama,” ujarnya kepada Taktiknews.com, Selasa (24/2/2026).
Menurut Denny, sejumlah tempat usaha telah masuk dalam daftar penagihan intensif. Bahkan, dua wajib pajak telah menjalani proses pembacaan surat paksa sebagai tahapan awal sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
Setelah surat paksa dibacakan, proses hukum berikutnya bisa berupa penyitaan. Bentuknya beragam, mulai dari pemblokiran rekening hingga penyitaan objek pajak yang menjadi tanggungan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penegakan aturan agar tidak ada lagi wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya terhadap daerah.
Bapenda menegaskan bahwa sepanjang 2026, penguatan pengawasan dan penindakan akan menjadi prioritas. Prosesnya dilakukan secara bertahap, mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan pajak, penagihan, pemeriksaan, hingga tindakan penyitaan.
Upaya ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sekaligus mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembangunan Kota Pekanbaru.
Denny mengingatkan para pelaku usaha agar segera melunasi tunggakan dan menyampaikan laporan omzet sesuai kondisi sebenarnya. Menurutnya, pajak daerah memiliki peran vital dalam pembiayaan pembangunan kota.
“Kota Pekanbaru membutuhkan anggaran untuk pembangunan. Infrastruktur yang saat ini dinikmati masyarakat, termasuk perbaikan jalan, bersumber dari pajak yang dibayarkan,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemko Pekanbaru ingin memastikan tidak ada lagi wajib pajak yang lalai, sekaligus menciptakan keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya.***













