Banner Website
Daerah

90 Persen Gerai Ritel di Pekanbaru Bebas Parkir, Dishub Intensifkan Pengawasan

58
×

90 Persen Gerai Ritel di Pekanbaru Bebas Parkir, Dishub Intensifkan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
90 Persen Gerai Ritel di Pekanbaru Bebas Parkir, Dishub Intensifkan Pengawasan
Minimarket di kota Pekanbaru.(TN/Mc)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Upaya Pemerintah Kota Pekanbaru menata perparkiran mulai menunjukkan hasil nyata. Sejak diberlakukannya kebijakan parkir gratis di gerai ritel modern, mayoritas minimarket seperti Indomaret dan Alfamart kini terbebas dari pungutan parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mencatat, sekitar 90 persen gerai ritel nasional telah bersih dari aktivitas juru parkir liar. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara Pemko Pekanbaru dan pihak pengelola ritel, yang efektif berjalan sejak awal Januari 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Zulfahmi, mengatakan capaian ini tidak lepas dari pengawasan lapangan yang dilakukan secara konsisten oleh petugas.

โ€œSecara umum sudah berjalan baik. Hampir seluruh gerai ritel kini bebas parkir. Kalau masih ditemukan juru parkir, jumlahnya sangat sedikit dan langsung kami tertibkan,โ€ ujarnya, Selasa (6/1/2025).

Ia mengungkapkan, sebagian juru parkir yang masih muncul umumnya merupakan pemain lama yang mencoba kembali beroperasi dengan alasan tidak mengetahui aturan terbaru. Namun, Dishub memilih pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan langsung di lokasi.

โ€œBiasanya setelah diberi pemahaman soal kebijakan parkir gratis, mereka langsung pergi dan tidak kembali,โ€ jelas Zulfahmi.

Dishub Pekanbaru melalui UPT Perparkiran terus melakukan patroli rutin hampir setiap hari, terutama di titik-titik ritel yang ramai dikunjungi warga. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan parkir gratis benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya sekadar aturan di atas kertas.

Menurut Zulfahmi, pengawasan berkelanjutan merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menciptakan tata kelola perparkiran yang tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pekanbaru juga telah menegaskan bahwa persoalan tenaga parkir di area gerai ritel bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, sebelumnya menyampaikan bahwa pengelolaan parkir dan sumber daya manusia di lingkungan ritel sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak pengelola masing-masing.

Dengan mayoritas gerai telah steril dari pungutan parkir, masyarakat mulai merasakan kenyamanan saat berbelanja tanpa beban biaya tambahan. Dishub Pekanbaru optimistis, kebijakan ini dapat menjadi fondasi perubahan budaya perparkiran yang lebih tertib dan transparan di Kota Pekanbaru.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *