Banner Website
Nasional

2.707 PMI Bermasalah Dipulangkan Lewat Riau, Kasus Nonprosedural Jadi Sorotan Serius

107
×

2.707 PMI Bermasalah Dipulangkan Lewat Riau, Kasus Nonprosedural Jadi Sorotan Serius

Sebarkan artikel ini
2.707 PMI Bermasalah Dipulangkan Lewat Riau, Kasus Nonprosedural Jadi Sorotan Serius
2.707 PMI Dideportasi dari Malaysia Melalui Riau. (R45/Ho-PMI)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Sepanjang tahun 2025, Provinsi Riau kembali menjadi jalur utama pemulangan ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Malaysia. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mencatat sebanyak 2.707 PMI dideportasi dan dipulangkan akibat berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, mengungkapkan bahwa Malaysia masih menjadi negara tujuan kerja terbesar bagi PMI, khususnya dari wilayah Sumatera. Namun, tingginya minat tersebut tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap prosedur resmi keberangkatan.

“Selama tahun 2025, kami memfasilitasi pemulangan 2.707 PMI yang menghadapi masalah di Malaysia. Sebagian besar berangkat secara tidak prosedural,” ujar Fanny, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, permasalahan yang menjerat para PMI sangat beragam. Mulai dari masa kontrak kerja yang berakhir, overstay, ketiadaan dokumen resmi, hingga menjadi korban penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran ketenagakerjaan oleh pihak tertentu.

Setibanya di Riau, seluruh PMI mendapatkan pendampingan dari BP3MI, termasuk layanan pemulihan, konseling, serta bantuan transportasi untuk kembali ke daerah asal masing-masing.

Dari data pemulangan, Sumatera Utara tercatat sebagai daerah asal PMI terbanyak dengan 624 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 542 PMI, kemudian Aceh dengan 473 orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik pengiriman PMI nonprosedural masih marak terjadi di sejumlah daerah.

“Ini menjadi alarm serius bagi semua pihak. Kasus PMI ilegal harus dihentikan karena sangat merugikan pekerja dan rawan pelanggaran hak asasi,” tegas Fanny.

Adapun rincian PMI yang dipulangkan sepanjang 2025 berasal dari berbagai provinsi, di antaranya Aceh (473), Nusa Tenggara Barat (259), Riau (146), Jambi (144), Jawa Barat (107), Sumatera Barat (78), Jawa Tengah (59), Lampung (54), Nusa Tenggara Timur (46), Sumatera Selatan (33), Kepulauan Riau (32), Bengkulu (20), dan Banten (19).

BP3MI Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal. Sosialisasi mengenai jalur resmi penempatan PMI dinilai menjadi kunci utama pencegahan kasus serupa di masa mendatang.

“Negara hadir untuk melindungi pekerja migran. Kami terus mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur bujuk rayu calo dan memastikan keberangkatan melalui prosedur resmi agar bekerja di luar negeri lebih aman dan bermartabat,” pungkas Fanny.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *