Banner Website
Nasional

Tertibkan SDA Nasional, Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan

42
×

Tertibkan SDA Nasional, Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Tertibkan SDA Nasional, Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers terkait dengan pecabutan izin 28 perusahaan nakal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026). (Taktiknews/setkab)

Taktiknews.com, Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran pengelolaan sumber daya alam. Sebanyak 28 perusahaan resmi dicabut izinnya karena terbukti melanggar ketentuan dan beroperasi di kawasan hutan secara tidak sesuai aturan.

Dilansir dari Setkab, keputusan strategis tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).

“Presiden telah memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari agenda besar penataan dan penertiban usaha berbasis sumber daya alam yang menjadi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo sejak awal masa jabatan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai fondasi kebijakan, Presiden Prabowo sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas ini diberi mandat melakukan audit, evaluasi, dan penindakan terhadap berbagai aktivitas usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Dalam waktu sekitar satu tahun bekerja, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan negara.

Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan konservasi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.

“Termasuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau seluas 81.793 hektare yang kini kembali berada dalam penguasaan negara,” ungkap Prasetyo.

Penertiban ini dipercepat menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Satgas PKH melakukan audit intensif di daerah terdampak dan melaporkan hasilnya dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo melalui konferensi video dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan. Rinciannya, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan alam dan hutan tanaman.

Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Prasetyo menegaskan, kebijakan ini bukan semata tindakan represif, melainkan upaya menghadirkan tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

“Pemerintah akan terus konsisten memastikan seluruh aktivitas usaha berbasis sumber daya alam berjalan sesuai hukum. Penertiban ini dilakukan demi melindungi lingkungan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh aparat di lapangan, serta dukungan masyarakat yang terus mengawal agenda reformasi tata kelola sumber daya alam.

Keterangan pers ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, serta jajaran kementerian dan TNI-Polri lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *