Taktiknews.com, Pekanbaru – Persidangan perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat tiga petani asal Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Bengkalis, memantik perhatian luas. Dalam perkara Nomor 726/Pid.B/2025/PN Bls, konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kian melemah setelah rangkaian fakta persidangan mengungkap minimnya alat bukti dan inkonsistensi keterangan saksi.
Tiga terdakwa Anton, Wandrizal, dan Rasiman didakwa melanggar Pasal 170 KUHP. Namun pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge), Rabu (11/2/2026), tim penasihat hukum membeberkan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip peradilan yang adil.
Menurut tim kuasa hukum, dari 11 saksi yang diajukan JPU, mayoritas tidak menyaksikan langsung peristiwa yang dituduhkan. Beberapa saksi mengaku hanya mendengar cerita pihak lain, bahkan ada yang tidak berada di lokasi kejadian. Kondisi ini dinilai melemahkan pembuktian unsur kekerasan sebagaimana disyaratkan dalam pasal yang didakwakan.
“Pembuktian pidana mensyaratkan fakta yang terang dan alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, barang bukti utama yang disebutkan dalam dakwaan tidak pernah dihadirkan di persidangan,” kata penasihat hukum para terdakwa, Andri Alatas kepada Taktiknews.com, Rabu (18/2/2026).
Ia menyoroti tidak adanya barang bukti fisik berupa kayu maupun botol air mineral yang diklaim digunakan dalam insiden tersebut. Padahal, menurutnya, alat tersebut menjadi elemen krusial untuk membuktikan adanya kekerasan bersama-sama.
Aspek medis juga menjadi sorotan. Tuduhan adanya pemitingan di leher dan pemukulan di punggung pelapor berinisial S, disebut tidak selaras dengan hasil Visum et Repertum yang diajukan. Dokumen medis itu, kata Andri, tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan sebagaimana didakwakan.
Lebih jauh, bukti video yang diputar di persidangan justru memperlihatkan salah satu terdakwa, Anton, tengah berorasi menggunakan mikrofon, bukan melakukan aksi kekerasan. Video tersebut juga tidak melalui proses digital forensik yang memadai, sehingga keabsahannya dipertanyakan.
Sorotan tajam turut diarahkan pada jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Tim kuasa hukum menilai terdapat perbedaan perlakuan majelis hakim dalam menggali keterangan saksi. Permohonan pemeriksaan lokasi kejadian (de visu) juga ditolak, padahal perbedaan jarak lokasi dinilai krusial untuk menguji konsistensi keterangan saksi.
“Prinsip fair trial harus dijaga. Jika proses peradilan mengabaikan hak terdakwa, ini berpotensi melanggar mandat konstitusi,” tegas Andri.
Isu lain yang mencuat adalah tuduhan perusakan posko yang disebut milik PT TKWL. Berdasarkan bukti visual yang diajukan pembela, pembongkaran posko tersebut justru dilakukan oleh pihak perusahaan menggunakan alat berat, bukan oleh para petani.
Atas dasar itu, YLBHI-LBH Pekanbaru mendesak agar JPU bersikap objektif dalam menyusun tuntutan. Mereka meminta jaksa menjatuhkan tuntutan bebas jika dakwaan tidak terbukti, serta mendorong majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil. Selain itu, lembaga tersebut juga meminta pengawasan dari Mahkamah Agung terhadap perkara yang dinilai sarat dugaan kriminalisasi agraria.
Menjelang agenda pembacaan tuntutan, publik kini menanti arah penegakan hukum dalam perkara ini. Akankah putusan berpijak pada fakta persidangan, atau justru menambah daftar panjang perkara agraria yang dipersoalkan keadilannya di tingkat nasional.***















