Taktiknews.com, Rohil – Kepolisian Resor Rokan Hilir menggelar gelar perkara awal terhadap dua laporan masyarakat yang terjadi di Kecamatan Tanah Putih. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan setiap aduan publik ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Gelar perkara berlangsung pada Rabu (18/2/2026) sore di Ruang Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, dipimpin langsung Wakapolres Rokan Hilir. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran terkait, mulai dari Kapolsek Tanah Putih, Kasat Reskrim, penyidik Satreskrim, fungsi pengawasan internal seperti Propam dan Sie Was, penasihat hukum pelapor, perwakilan masyarakat, hingga ahli pidana dan perwakilan perusahaan yang mengikuti secara daring.
Dua laporan yang dibahas dalam forum tersebut meliputi dugaan pencurian satu unit telepon genggam yang dilaporkan terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Kepenghuluan Sintong Pusaka, serta dugaan pelanggaran kesusilaan berupa konten bermuatan pornografi yang dilaporkan terjadi awal Februari 2026 di Desa Sintong.
Dalam pemaparan penyidik, dijelaskan bahwa seluruh laporan telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal terhadap pelapor, saksi-saksi, dan pihak terduga. Namun demikian, kedua perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan karena belum terpenuhinya alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Sesuai KUHAP, harus ada minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini penyidik masih mendalami dan melengkapi bukti pendukung,” ujar salah satu perwira penyidik dalam forum gelar perkara.
Pendapat ahli pidana yang dihadirkan turut menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan kesalahan prosedur maupun pelanggaran hak asasi. Sementara itu, pihak perusahaan tempat salah satu terduga bekerja menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan dengan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan tambahan saksi, pendalaman alat bukti, hingga kemungkinan olah tempat kejadian perkara ulang. Penyidik juga memastikan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif tanpa intervensi, demi menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Kami pastikan setiap proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwakilan Polres Rokan Hilir.
Dengan langkah ini, Polres Rokan Hilir berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terus terjaga, sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cermat dan berkeadilan.***















