Taktiknews.com, Pekanbaru – Aksi nekat dilakukan oleh seorang pemuda berinisial SE (19) di Kecamatan Bangkinang. Ia diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar setelah terbukti menyelinap ke kamar seorang remaja putri sebut saja Neng dan melakukan pelecehan seksual, Jumat (20/2/2026).
Insiden memilukan ini terjadi sekitar pukul 02.45 WIB. Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, pelaku masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel jendela. Saat korban terlelap, SE mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan pelecehan fisik secara paksa.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengonfirmasi bahwa pelaku sempat berusaha menutupi identitasnya.
“Pelaku menutup wajahnya menggunakan kain saat beraksi. Namun, korban yang terbangun langsung mengenali sosok pelaku meskipun dalam kondisi remang,” ujar AKP Gian kepada Taktiknews.com, Sabtu (21/2/2026).
Tak hanya melakukan pelecehan, SE juga sempat menebar teror mental. Sebelum melarikan diri, ia mengancam akan menghabisi nyawa korban dan kedua orang tuanya jika kejadian tersebut dibocorkan kepada siapa pun.
Ketakutan namun berani, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya sesaat setelah pelaku kabur. Sang ayah yang naik pitam langsung melakukan pencarian dibantu oleh warga sekitar.
Upaya SE untuk bersembunyi terbilang licin. Ia ditemukan warga sedang berpura-pura tidur di sebuah pondok tak jauh dari lokasi kejadian untuk menciptakan alibi.
Namun, setelah didesak oleh perangkat desa dan warga, SE akhirnya tidak berkutik dan mengakui semua perbuatan bejatnya. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Saat ini, SE telah diamankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah kami amankan di Unit PPA untuk penyidikan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas AKP Gian.***














