Banner Website
Hukum & Kriminal

Rusak Fasilitas Satgas dan Kuasai TNTN, 9 Orang Diamankan Polda Riau

50
×

Rusak Fasilitas Satgas dan Kuasai TNTN, 9 Orang Diamankan Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Rusak Fasilitas Satgas dan Kuasai TNTN, 9 Orang Diamankan Polda Riau
Sebanyak sembilan orang diamankan dalam dua perkara berbeda yang berkaitan dengan pengrusakan fasilitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan penguasaan ilegal kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Rabu (21/1)./Taktiknews/Yw

Taktiknews.com, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau ambil sikap tegas terhadap perusakan fasilitas negara dan praktik perambahan kawasan konservasi. Sebanyak sembilan orang diamankan dalam dua perkara berbeda yang berkaitan dengan pengrusakan fasilitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan penguasaan ilegal kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Rabu (21/1).

Ekspos dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi, didampingi Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi, Kajati Riau Sutikno, serta jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau.

Wakapolda Riau menegaskan, langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman perambahan dan aksi anarkis.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi dari aktivitas ilegal,” tegas Hengky.

Dalam kasus pertama, enam orang berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan fasilitas Satgas PKH di kawasan TNTN.

Para pelaku diduga merusak tenda milik personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Aksi tersebut disebut dipicu oleh penolakan terhadap keberadaan satgas penertiban kawasan hutan.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu, besi, serta rekaman digital aksi perusakan yang tersimpan dalam flashdisk.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” jelas Hengky.

Polda Riau juga membuka peluang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penambahan tersangka maupun pasal pidana lainnya.

Sementara itu, dalam perkara terpisah, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN untuk perkebunan kelapa sawit.

Kasus ini dilaporkan langsung oleh Kepala Balai TNTN melalui tiga laporan polisi. Para tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Barang bukti yang disita antara lain kwitansi jual beli lahan, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tentang penetapan Tesso Nilo sebagai taman nasional.

Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi, menyampaikan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan TNTN kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP2 TNTN) yang diketuai oleh Gubernur Riau.

“Pendekatan yang dilakukan bersifat bertahap, terkoordinasi lintas sektor, serta mengedepankan prinsip humanis demi pemulihan kawasan,” ujarnya.

Senada, Kajati Riau Sutikno menegaskan pentingnya sinergi antara penyidik dan jaksa penuntut umum agar proses hukum berjalan efektif di tengah masa transisi regulasi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih beraktivitas di dalam kawasan konservasi untuk menghentikan kegiatan ilegal dan mendukung upaya pemulihan TNTN.

“Penegakan hukum akan terus berjalan demi kelestarian lingkungan dan kepastian hukum. Ini penting agar kawasan pulih dan masyarakat dapat hidup aman serta tertib,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *