Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi acuan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau dalam menjalankan tugas pemerintahan sepanjang tahun depan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (22/12/2025). Melalui edaran itu, Pemprov Riau menetapkan total 22 hari libur, yang terdiri atas 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama.
Penetapan jadwal libur ini mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Pemprov Riau menilai kepastian kalender libur sejak awal tahun penting untuk mendukung perencanaan kerja pemerintahan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Hari libur nasional 2026 mencakup peringatan hari besar keagamaan dan nasional, seperti Tahun Baru 2026, Isra Mikraj, Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Idul Adha, Hari Kemerdekaan RI, hingga Natal. Sementara cuti bersama difokuskan pada momentum hari besar keagamaan guna mendukung efektivitas waktu libur.
Meski demikian, Pemprov Riau menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perhubungan, serta unit pelayanan vital lainnya, diwajibkan mengatur jadwal kerja pegawai agar layanan tetap berjalan normal.
Bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, hari Sabtu yang berada di antara hari libur nasional akan diberlakukan sebagai hari libur biasa. Namun, jam kerja yang berkurang wajib diganti pada hari kerja efektif berikutnya agar tetap memenuhi ketentuan jam kerja mingguan.
Pemprov Riau juga meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan hari libur dan cuti bersama, serta mengatur cuti pegawai secara proporsional demi menjaga kelancaran roda pemerintahan dan kualitas pelayanan publik sepanjang 2026.***














