Taktiknews.com, Pekanbaru – Masalah semrawutnya baliho dan reklame yang merusak wajah kota kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pekanbaru. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, penataan ruang visual kota bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian penting dari upaya membangun kenyamanan dan estetika perkotaan.
Penegasan tersebut disampaikan Agung Nugroho menanggapi arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional, yang menekankan pentingnya penertiban baliho dan reklame di daerah.
Dari Penelusuran Taktiknews.com, Agung menegaskan kebijakan penataan reklame sejatinya telah lebih dulu dijalankan di Pekanbaru sejak 2025. Dalam kurun waktu tersebut, ratusan media promosi luar ruang dinilai melanggar aturan tata kota dan mengganggu keindahan visual.
“Sejak tahun lalu, Pemko Pekanbaru telah menertibkan 198 billboard dan sekitar 300 baliho. Langkah ini kami lakukan agar kota terlihat lebih tertata dan nyaman dipandang,” ungkap Agung melalui unggahan media sosialnya, Rabu (4/2/2026).
Ia menilai, keberadaan reklame yang tidak teratur tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan dan menurunkan kualitas ruang publik.
Isu penataan kota, kata Agung, tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Dibutuhkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha agar wajah Pekanbaru benar-benar mencerminkan kota yang modern dan beradab.
“Pekanbaru yang indah adalah tanggung jawab bersama. Kami tetap terbuka terhadap masukan warga, terutama jika masih ada titik-titik yang perlu dirapikan,” tegasnya.
Pemko Pekanbaru memastikan penertiban reklame akan terus dilakukan secara bertahap dan konsisten, dengan tetap mengacu pada aturan serta mempertimbangkan aspek keselamatan, estetika, dan tata ruang kota.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik tata kota sekaligus menjawab keluhan warga yang selama ini merasa terganggu oleh keberadaan baliho dan reklame yang tidak tertata.***













