Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan kebijakan tegas dengan menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Keputusan tersebut diambil usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas wali kota, Selasa (17/2/2026).
Rapat dipimpin langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, dengan agenda utama membahas pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan tahun 2026.
Agung menegaskan, seluruh bentuk hiburan malam tanpa pengecualian dilarang beroperasi selama bulan puasa. Larangan ini berlaku bagi THM yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam area hotel.
“Semua tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan. Baik yang terpisah maupun yang menjadi fasilitas hotel, tidak diperbolehkan beroperasi,” tegas Agung.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup tempat karaoke, biliar, serta aktivitas hiburan malam lainnya. Selain itu, pertunjukan musik live pada malam hari juga dilarang selama Ramadan guna menjaga kekhusyukan ibadah.
Tak hanya mengatur THM, Pemko Pekanbaru juga menetapkan ketentuan operasional rumah makan dan restoran. Usaha kuliner hanya diizinkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara pada siang hari, layanan dibatasi hanya untuk dibawa pulang.
Khusus rumah makan milik non-muslim, pemerintah memberikan kelonggaran dengan syarat ketat. Pengelola hanya diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 30 persen dari total kapasitas tempat duduk.
“Rumah makan non-muslim boleh buka, tapi kapasitas meja tidak boleh lebih dari 30 persen. Ini harus dipatuhi,” jelas Agung.
Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah mengintensifkan sosialisasi aturan Ramadan kepada masyarakat. Camat dan lurah diminta aktif menyampaikan ketentuan tersebut di wilayah masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran akibat kurangnya informasi.
Selain itu, Wali Kota juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan selama Ramadan. Namun, ia menekankan agar penegakan aturan dilakukan secara humanis dan persuasif.
“Pengawasan tetap berjalan, tapi pendekatannya harus santun dan edukatif. Jangan ada tindakan yang terkesan arogan,” pungkasnya.***














