Banner Website
Hukum & Kriminal

Polresta Pekanbaru Bongkar Perdagangan Owa Siamang, Satu Pelaku Diamankan

54
×

Polresta Pekanbaru Bongkar Perdagangan Owa Siamang, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polresta Pekanbaru Bongkar Perdagangan Owa Siamang, Satu Pelaku Diamankan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang, salah satu primata endemik Sumatera yang kini terancam punah, Kamis (22/1/2026). /TN/YW

Taktiknews.com, Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang, salah satu primata endemik Sumatera yang kini terancam punah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga berperan sebagai penjual.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli satwa dilindungi di wilayah Kota Pekanbaru.

โ€œInformasi itu langsung kami tindaklanjuti. Tim melakukan penyamaran dengan metode undercover buying dan berhasil mengamankan pelaku,โ€ ujar Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial YUS. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di balik perdagangan satwa langka tersebut, termasuk pemilik atau pihak yang memelihara owa siamang secara ilegal.

โ€œKami tidak berhenti pada penjual. Pemilik atau pihak yang memelihara satwa dilindungi juga berpotensi dijerat pidana. Saat ini masih dalam proses pengembangan,โ€ tegas Muharman.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, di mana kepolisian tidak hanya berperan menjaga keamanan manusia, tetapi juga melindungi lingkungan dan kelestarian ekosistem.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan, tersangka diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

โ€œAwalnya tim menyamar sebagai pembeli burung di pasar hewan. Dari situ, pelaku menawarkan satwa dilindungi jenis siamang melalui jaringan kenalannya,โ€ jelas Anggi.

Polisi kemudian melakukan transaksi penyamaran. Dari hasil negosiasi, diketahui owa siamang tersebut ditawarkan dengan harga Rp10 juta, sementara polisi baru menyerahkan uang muka sebesar Rp2 juta saat penangkapan dilakukan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa satwa tersebut diduga berasal dari Kabupaten Kampar. Tim kepolisian telah bergerak ke lokasi yang disebut sebagai tempat asal owa siamang, namun terduga pemilik belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam pengejaran.

โ€œPelaku mengakui tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi. Saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,โ€ tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka YUS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa demi menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *