Banner Website
Daerah

Pemprov Riau Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

17
×

Pemprov Riau Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Ilustrasi: Penghapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026. Tn/Y

Taktiknews.com, Pekanbaru – Penghapusan denda pajak kendaraan Riau kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada Agustus 2026. Program ini memberikan keringanan kepada masyarakat dengan membebaskan seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga wajib pajak hanya perlu melunasi pajak pokok.

Kebijakan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau yang diperingati setiap 9 Agustus 2026.

Sebelumnya, program penghapusan denda PKB sempat tidak masuk dalam rencana Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Namun, Plt Gubernur Riau memutuskan kembali menghadirkan program tersebut sebagai bentuk upaya meringankan beban masyarakat.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, membenarkan program itu akan berlangsung selama satu bulan penuh pada Agustus mendatang.

“Dalam rangka HUT Riau ke-69, Insya Allah direncanakan bulan Agustus, cuma 1 bulan,” sebut Ninno.

Ninno menyampaikan hal tersebut kepada Taktiknews.com, Minggu (19/7/2026). Dari pantauan Taktiknews.com, program ini kembali menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan, termasuk yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PKB akan dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak pokok sesuai ketentuan yang berlaku tanpa tambahan denda.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan beban biaya yang lebih ringan.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *