Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau mulai mempercepat penataan pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai upaya menekan praktik pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Langkah tersebut dibahas dalam rapat khusus yang digelar di Kantor Gubernur Riau, Senin (19/1/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Melati dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi turut mengikuti rapat secara virtual guna menyamakan persepsi terkait penanganan aktivitas pertambangan di wilayahnya.
SF Hariyanto menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut atas perkembangan aktivitas pertambangan rakyat di Kuansing, yang hingga kini masih didominasi oleh praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Kami bersama Forkopimda dan Bupati Kuansing membahas langkah lanjutan untuk menata pertambangan rakyat yang selama ini masih banyak berjalan tanpa izin,” ujar Hariyanto.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat kini telah menyiapkan payung hukum terkait pertambangan rakyat. Oleh karena itu, Pemprov Riau mendorong agar regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan di daerah melalui kebijakan dan pengawasan yang terstruktur.
Dalam pembahasan tersebut, Pemprov Riau menegaskan bahwa penataan pertambangan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan. Sungai Kuantan disebut sebagai ekosistem strategis yang harus tetap terjaga meskipun aktivitas pertambangan berlangsung.
“Apapun bentuk kegiatan pertambangan, Sungai Kuantan harus tetap terlindungi dan tidak tercemar,” tegas SF Hariyanto.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turut menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan pelestarian alam.
Menurutnya, isu kebersihan Sungai Kuantan tidak boleh hanya menjadi perhatian saat momentum besar seperti Pacu Jalur, tetapi harus dijaga sepanjang waktu.
Ia menilai, solusi terbaik adalah menghadirkan sistem pertambangan yang legal, tertib, dan ramah lingkungan, sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa melanggar hukum maupun merusak alam.
“Ke depan akan kita siapkan regulasi daerah. Bersama pemerintah provinsi, kita desain sistem agar masyarakat bisa menambang secara legal, terbuka, dan tidak lagi sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Kapolda menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Komitmen kita bukan hanya pada peningkatan ekonomi rakyat, tetapi juga menjaga kekayaan alam agar tetap lestari untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
Melalui penataan pertambangan rakyat yang terukur dan berkelanjutan, Pemprov Riau berharap praktik PETI di Kuantan Singingi dapat ditekan, sekaligus menciptakan aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan ramah lingkungan.***














