Banner Website
Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Sapi Bertahun-tahun Beraksi di Pringsewu, Satu Pelaku Tewas Usai Melawan Polisi

45
×

Komplotan Pencuri Sapi Bertahun-tahun Beraksi di Pringsewu, Satu Pelaku Tewas Usai Melawan Polisi

Sebarkan artikel ini
Komplotan Pencuri Sapi Bertahun-tahun Beraksi di Pringsewu, Satu Pelaku Tewas Usai Melawan Polisi
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra (kiri) bersama Kasat Reskrim Polres Pringsewu menyerahkan kembali sapi hasil curian kepada korban di halaman Mapolres Pringsewu, Lampung, Senin (19/1/2026). (Foto: Taktiknews/Davit)

Taktiknews.com, Pringsewu – Kepolisian Resor Pringsewu membongkar jaringan pencurian hewan ternak yang selama bertahun-tahun meresahkan warga Lampung. Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku dilaporkan meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.

Kasus tersebut bermula dari hilangnya dua ekor sapi milik warga Pekon Sukoharjo I, Kabupaten Pringsewu. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu dini hari (10/1/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, saat kondisi lingkungan dalam keadaan sepi.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan korban baru menyadari ternaknya raib sekitar satu jam kemudian ketika hendak memberi pakan.

“Korban mendapati kandang sudah terbuka dan dua ekor sapi betina warna putih hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (19/1/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Komplotan ini diduga bukan pemain baru, melainkan jaringan pencurian ternak yang telah beraksi lebih dari tiga tahun di wilayah Pringsewu dan daerah sekitarnya.

“Mereka berpindah-pindah lokasi dengan pola yang sama. Ini jaringan lama yang cukup rapi,” tegas Yunnus.

Para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 hitam. Mereka menyasar kandang sapi yang minim penerangan dan pengawasan, lalu membawa ternak curian menggunakan kendaraan tersebut pada dini hari.

Polisi juga menemukan indikasi kuat bahwa para pelaku mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum beraksi, diduga untuk meningkatkan keberanian dan stamina.

Pengungkapan kasus ini berawal dari olah TKP, rekaman CCTV, serta keterangan saksi yang dikumpulkan Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu. Pada Sabtu (17/1/2026), polisi mendeteksi kendaraan pelaku melintas di jalur Wates–Sidoharjo.

Mobil tersebut dihentikan dan dua orang diamankan, masing-masing berinisial Nurohim dan Margi Yanto alias Muhh. Dari pengakuan keduanya, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial Candra Miswono di wilayah Pesawaran.

Namun, saat pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain, Candra dan Nurohim justru melakukan perlawanan hingga borgol rusak dan membahayakan petugas.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan dan mencoba melarikan diri,” jelas Kapolres.

Keduanya sempat mendapatkan perawatan di RSUD Pringsewu. Meski sempat dinyatakan stabil, kondisi Candra kembali memburuk dan akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan medis, Candra meninggal akibat syok kardiogenik, kondisi darurat ketika jantung gagal memompa darah secara optimal.

Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga menetapkan dua orang penadah, yakni Heri Trianto dan Andi Susanto. Keduanya membeli sapi hasil curian dengan harga belasan juta rupiah.

Satu ekor sapi dewasa ditemukan di kandang Heri Trianto, sementara anak sapi diamankan dari kandang Andi Susanto di Lampung Tengah.

Selain ternak, polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil L300, tali tambang, pisau, kunci leter T, kapak, dan batu asahan.

Para pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf C KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan TKP lain serta memburu dua pelaku yang hingga kini masih buron.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan ternak adalah kejahatan serius yang menyangkut mata pencaharian warga,” pungkas Kapolres. (vit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *