Banner Website
Daerah

Pemko Pekanbaru Tata Ulang CFD, Kejar PAD Lewat Pengelolaan Profesional

49
×

Pemko Pekanbaru Tata Ulang CFD, Kejar PAD Lewat Pengelolaan Profesional

Sebarkan artikel ini
Pemko Pekanbaru Tata Ulang CFD, Kejar PAD Lewat Pengelolaan Profesional
Pemko Pekanbaru Tata Ulang CFD, Kejar PAD Lewat Pengelolaan Profesional. TaktikNews/Yuris

TaktikNews.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai serius membenahi kawasan Car Free Day (CFD). Penataan ulang pedagang kini dilakukan dengan pendekatan pengelolaan profesional, seiring upaya Pemko untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas ekonomi mingguan tersebut.

Selama ini, kawasan CFD dinilai memiliki potensi ekonomi besar, namun belum memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah. Penyebab utamanya, kegiatan CFD berjalan tanpa sistem pengelolaan yang jelas dan terstruktur.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengungkapkan bahwa CFD sebenarnya berada di bawah kewenangan Disperindag. Namun, karena tidak dikelola secara profesional, potensi PAD yang seharusnya bisa digarap justru terabaikan.

“CFD selama ini berjalan tanpa manajemen yang jelas. Padahal aktivitas perdagangan di sana sangat besar dan berpotensi menjadi sumber PAD. Karena tidak tertata, pemasukan daerah juga tidak maksimal,” ujar Iwan kepada TaktikNews.com saat di konfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Melihat kondisi tersebut, Disperindag mengambil langkah strategis dengan menunjuk badan usaha sebagai pengelola kawasan CFD. Saat ini, pengelolaan CFD dipercayakan kepada Koperasi Kodim, yang dinilai memiliki pengalaman dalam mengatur kawasan usaha publik.

“Pemilihan Koperasi Kodim bukan tanpa pertimbangan. Mereka sudah lebih dulu mengelola kawasan kuliner malam Cut Nyak Dien, sehingga secara manajerial dan teknis dianggap siap,” jelasnya.

Iwan menegaskan, penunjukan pengelola tidak berarti menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak luar. Seluruh retribusi pedagang tetap menjadi hak Pemerintah Kota Pekanbaru dan disetorkan ke kas daerah sebagai PAD.

“Pengelola hanya menjalankan sistem dan penataan. Soal retribusi, tetap masuk ke kas daerah. Justru dengan pengelolaan yang lebih rapi, PAD diharapkan meningkat,” tegas Iwan.

Saat ini, Disperindag juga mewajibkan pihak pengelola untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada para pedagang CFD. Sosialisasi tersebut mencakup mekanisme pengelolaan, besaran iuran, hingga pengaturan lapak agar tidak semrawut.

“Kami tidak ingin ada gejolak di lapangan. Semua harus disosialisasikan lebih dulu, mulai dari sistem pengelolaan sampai iuran, supaya pedagang memahami dan tidak terjadi salah tafsir,” katanya.

Menariknya, berdasarkan laporan yang diterima Disperindag, mayoritas pedagang justru menyambut positif penataan ini. Kehadiran pengelola dinilai membuat aktivitas berdagang di CFD menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman.

Langkah penataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemko Pekanbaru mulai menjadikan CFD bukan sekadar ruang publik, tetapi juga aset ekonomi daerah yang dikelola secara serius dan berkelanjutan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *