Taktiknews.com, Pekanbaru – Kebijakan parkir kendaraan gratis di gerai Indomaret dan Alfamart yang diberlakukan Pemerintah Kota Pekanbaru sejak 1 Januari 2026 mulai diawasi secara ketat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memastikan tidak ada lagi praktik pungutan parkir yang dibebankan kepada masyarakat.
Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko, mengatakan pengawasan lapangan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan yang digagas Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho berjalan sesuai aturan.
“Petugas Dishub secara rutin turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada juru parkir yang melakukan pungutan di ritel modern tersebut,” ujar Sunarko, Kamis (8/1/2026) kepada Taktiknews.com.
Menurutnya, hasil pantauan sementara menunjukkan sebagian besar gerai Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru sudah steril dari aktivitas pungutan parkir. Hal ini sejalan dengan kesepakatan resmi antara Pemko Pekanbaru dan pihak pengelola ritel modern terkait penerapan parkir gratis bagi pelanggan.
“Dengan adanya nota kesepahaman, tidak ada lagi alasan bagi siapa pun untuk memungut biaya parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berhak mendapatkan parkir gratis saat berbelanja,” tegasnya.
Sunarko menambahkan, Dishub Pekanbaru akan terus memperkuat pengawasan pasca penerapan kebijakan ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan aturan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.
Pemko Pekanbaru berharap kebijakan parkir gratis ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan ketertiban, sekaligus menjadi contoh penataan layanan publik yang berpihak pada kepentingan warga.***













