Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah pusat menaruh perhatian serius terhadap kondisi keuangan daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, penguatan fiskal daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi faktor krusial dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional ke depan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar melalui Webinar Keuangan Daerah (Keuda), Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, bersama jajaran pemerintah daerah se-Indonesia.
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menyampaikan ini menjadi momentum strategis untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan kebijakan fiskal nasional.
Askolani memaparkan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp849 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pelayanan publik serta mendorong pembangunan di daerah, meski nilainya mengalami penyesuaian dibandingkan dua tahun sebelumnya.
“Realisasi TKD tahun 2025 memang sedikit lebih rendah dibandingkan 2023 dan 2024, namun masih berada di atas capaian tahun 2021 dan 2022,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyaluran TKD 2025 tetap berada dalam kerangka kebijakan fiskal pemerintah pusat. Dana tersebut, antara lain, digunakan untuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru serta mendukung kebijakan dana desa, termasuk penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Namun demikian, Askolani menyoroti kondisi PAD nasional yang justru mengalami penurunan. Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi PAD tahun 2025 tercatat sebesar Rp375,50 triliun atau turun sekitar 2,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penurunan PAD ini harus menjadi perhatian bersama. Daerah perlu mengevaluasi dan memperkuat strategi penggalian potensi pendapatan agar tidak terus bergantung pada transfer pusat,” tegasnya.
Selain itu, Askolani juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera menuntaskan pembahasan APBD 2026. Keterlambatan pengesahan APBD dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di daerah.
“Kami mendorong daerah agar tidak menunda pembahasan APBD. Jika APBD terlambat, maka dampaknya langsung terasa pada tertundanya pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Menutup pemaparannya, Askolani menekankan bahwa optimalisasi PAD pada 2026 harus menjadi agenda utama daerah. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui modernisasi sistem perpajakan daerah, penguatan pengawasan, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif dengan kemudahan perizinan dan kepastian hukum.
Langkah ini dinilai penting agar daerah memiliki kemandirian fiskal yang lebih kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.***













