Banner Website
Hukum & Kriminal

MoU Sidang Keliling Diteken, Warga Meranti Kini Lebih Mudah Akses Keadilan

93
×

MoU Sidang Keliling Diteken, Warga Meranti Kini Lebih Mudah Akses Keadilan

Sebarkan artikel ini
MoU Sidang Keliling Diteken, Warga Meranti Kini Lebih Mudah Akses Keadilan
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (5/2/2026). /Taktiknews/Ibrahim

Taktiknews.com, Meranti – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terkait pelayanan persidangan di luar gedung pengadilan atau sidang keliling. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (5/2/2026).

MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Ketua PN Bengkalis Lenny Lasminar, SH, MH. Kerja sama ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya warga Meranti yang selama ini terkendala jarak dan biaya untuk bersidang ke Bengkalis.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Meranti Sudandri, SH, Asisten I Sekda T. Arifin, para kepala OPD, pejabat struktural di lingkungan Pemkab Meranti, serta jajaran PN Bengkalis.

Bupati Asmar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada PN Bengkalis atas terwujudnya kerja sama yang dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang kepastian hukum.

Menurutnya, kehadiran sidang keliling bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan solusi konkret atas persoalan geografis yang selama ini dihadapi masyarakat Kepulauan Meranti.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata. Dengan sidang keliling, proses hukum menjadi lebih efisien, hemat biaya, dan tidak menyita banyak waktu masyarakat,” tegas Bupati Asmar.

Ia menambahkan, Pemkab Meranti akan terus mendorong peningkatan pelayanan publik di seluruh sektor, termasuk memperkuat sinergi dengan lembaga peradilan demi memberikan rasa keadilan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Sementara itu, Ketua PN Bengkalis Lenny Lasminar menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi jawaban atas kendala jarak, transportasi, serta keterbatasan sarana yang selama ini dirasakan masyarakat pencari keadilan di wilayah yurisdiksi PN Bengkalis, khususnya di Kepulauan Meranti.

“Dengan adanya MoU ini, masyarakat Meranti tidak perlu lagi datang ke Bengkalis untuk mengikuti persidangan. Pengadilan yang akan hadir langsung ke Meranti, sehingga beban biaya dan waktu dapat ditekan,” jelas Lenny.

Ia menegaskan bahwa PN Bengkalis berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang optimal dan berkeadilan bagi masyarakat Meranti. Program sidang keliling ini juga merupakan bagian dari kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertujuan memperluas akses keadilan hingga ke daerah terpencil.

Dalam kesempatan yang sama, Lenny turut menyoroti meningkatnya perhatian terhadap kasus pidana narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius, termasuk di wilayah Kepulauan Meranti yang disebut-sebut rawan menjadi jalur masuk peredaran narkoba.

Ia meminta peran aktif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika, terutama bagi generasi muda.

“Peredaran narkotika ini sangat berbahaya. Dalam hitungan gram saja sudah bisa menghancurkan masa depan seseorang, apalagi dalam jumlah besar. Kami berharap Pemkab Meranti terus mengedukasi masyarakat agar ancaman ini bisa ditekan bersama,” pungkasnya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan hukum di Kepulauan Meranti semakin mudah diakses, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mewujudkan keadilan yang merata dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *