Taktiknews.com, Jakarta – Kecelakaan kerja kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengukapkan perlunya perubahan pendekatan dalam sistem perlindungan tenaga kerja agar tidak hanya berfokus pada pembayaran klaim, tetapi juga mengedepankan pencegahan risiko sejak dini.
Dalam arahannya kepada jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026โ2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/2/2026), Yassierli menekankan pentingnya transformasi melalui visi โBeyond Care Insuranceโ.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja harus bersifat proaktif. Artinya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya saat musibah terjadi, melainkan sejak tahap pencegahan.
โPerlindungan sejati bukan sekadar membayar klaim ketika kecelakaan sudah terjadi, tetapi bagaimana risiko itu bisa ditekan sejak awal,โ tegas Yassierli.
Yassierli menilai angka kecelakaan kerja bukan hanya data statistik, tetapi menyangkut keselamatan dan nyawa pekerja. Karena itu, ia mendorong pembentukan struktur khusus di internal BPJS Ketenagakerjaan yang menangani program promotif dan preventif secara terukur.
Pendekatan promotif difokuskan pada edukasi dan peningkatan kesadaran keselamatan kerja di berbagai sektor industri. Sementara pendekatan preventif diarahkan pada mitigasi risiko melalui sistem pengawasan dan strategi pencegahan yang lebih sistematis.
Ia juga meminta agar setiap program memiliki target jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Selain isu keselamatan kerja, Yassierli menyoroti tantangan perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok ini dinilai paling rentan karena tidak memiliki penghasilan tetap dan perlindungan sosial yang memadai.
Menurutnya, pendekatan konvensional tidak lagi cukup. BPJS Ketenagakerjaan diminta lebih kreatif merancang skema perlindungan yang sesuai dengan kemampuan finansial pekerja sektor informal.
โPerlindungan sosial bukan pilihan, melainkan kewajiban negara,โ ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya perhitungan aktuaria yang matang dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk sektor tertentu. Kebijakan tersebut harus tetap menjaga kesehatan dana jangka panjang agar program berkelanjutan.
Yassierli juga menekankan pentingnya integritas dan sense of crisis dalam pengelolaan dana pekerja. Dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, menurutnya, harus benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peserta, baik melalui perlindungan maupun hasil pengelolaan investasi yang aman dan optimal.
Ia mengingatkan bahwa Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus berjalan seirama. Kemnaker berperan sebagai regulator, sementara BPJS Ketenagakerjaan menjadi pelaksana jaring pengaman sosial.
โKita adalah satu ekosistem besar yang memikul tanggung jawab terhadap kesejahteraan dan produktivitas pekerja Indonesia,โ tegasnya.
Dengan dorongan transformasi ini, pemerintah ingin memastikan isu kecelakaan kerja tidak lagi dipandang sebagai peristiwa rutin, melainkan sebagai masalah serius yang harus dicegah secara sistematis dan berkelanjutan.***















