Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru terus mendorong penerapan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan. Meski regulasi telah resmi berlaku, implementasi di lapangan dinilai belum maksimal sehingga sosialisasi masih digencarkan.
Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Tim gabungan turun langsung ke sejumlah lokasi strategis pada Rabu (4/2/2026) untuk memastikan kebijakan ini benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha.
Beberapa titik yang menjadi sasaran pemantauan antara lain Pasar Buah Sudirman, Mall SKA, serta sejumlah gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengakui bahwa dalam pengawasan tersebut masih ditemukan pelaku usaha yang tetap menyediakan kantong plastik bagi konsumen.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih ada toko dan pusat belanja yang menggunakan kantong plastik. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Iwan kepada Taktiknews.com usai kegiatan sosialisasi.
Ia menegaskan, larangan ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah konkret pemerintah daerah dalam menekan volume sampah plastik yang terus meningkat dan berdampak pada lingkungan.
Larangan penggunaan kantong plastik sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur penghentian distribusi kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan.
Selain pelaku usaha, rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan hasil pemantauan, banyak konsumen yang masih belum terbiasa membawa tas belanja sendiri saat berbelanja.
“Kami berharap kesadaran ini tumbuh bersama. Pelaku usaha harus patuh, dan masyarakat juga perlu beradaptasi dengan membawa kantong belanja ramah lingkungan,” jelasnya.
Peraturan tersebut telah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 28 November 2025 dan berlaku untuk berbagai jenis usaha. Mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong penggunaan tas belanja alternatif yang ramah lingkungan guna menggantikan kantong plastik sekali pakai.
Pemko Pekanbaru menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan visi menjadikan Pekanbaru sebagai Green City atau kota yang berwawasan lingkungan. Sosialisasi akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat benar-benar menerapkan kebijakan tersebut secara konsisten.***













