Banner Website
Hukum & Kriminal

KPK dan Pemprov Riau Tetapkan 7 Desa Antikorupsi 2025

51
×

KPK dan Pemprov Riau Tetapkan 7 Desa Antikorupsi 2025

Sebarkan artikel ini
KPK dan Pemprov Riau Tetapkan 7 Desa Antikorupsi 2025
Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi menetapkan tujuh desa sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025. /TN/MC

Taktiknews.com, Pekanbaru – Upaya pencegahan korupsi di Provinsi Riau terus diperluas hingga ke level pemerintahan paling bawah. Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi menetapkan tujuh desa sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025.

Program ini menjadi bagian dari strategi memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus menekan potensi penyimpangan sejak dari akar pemerintahan.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang juga menjabat Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan hasil sinergi antara KPK RI dan pemerintah daerah.

โ€œPerluasan desa percontohan antikorupsi adalah bentuk kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah untuk membangun sistem pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,โ€ ujar Syahrial Abdi di Gedung Daerah Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, program ini tidak hanya berfokus pada pembenahan administrasi pemerintahan desa, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

โ€œPartisipasi masyarakat menjadi elemen penting. Dengan pengawasan publik yang kuat, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,โ€ jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau telah menjalani sejumlah tahapan secara sistematis dan terukur. Tahap awal dimulai dengan koordinasi serta sosialisasi kepada pemerintah kabupaten agar program berjalan selaras hingga tingkat desa.

Tahapan berikutnya dilakukan melalui pendampingan dan pembinaan langsung kepada desa-desa sasaran. Pendampingan ini bertujuan memastikan penerapan prinsip antikorupsi benar-benar diimplementasikan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Selain itu, tim juga melakukan penilaian indikator antikorupsi yang meliputi tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, kualitas pelayanan publik, serta tingkat partisipasi masyarakat.

โ€œBerdasarkan hasil evaluasi, terdapat tujuh desa yang memperoleh nilai istimewa dan ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025,โ€ ungkap Syahrial Abdi.

Sebagai bentuk apresiasi, desa-desa terpilih diberikan penghargaan atas komitmen dan konsistensinya dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi. Pemprov Riau berharap desa-desa tersebut dapat menjadi role model bagi desa lain di seluruh wilayah Riau.

โ€œKami berharap desa percontohan ini mampu menjadi penggerak perubahan dan teladan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan,โ€ tambahnya.

Adapun tujuh desa yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025 yakni Desa Pangkalan Jambi (Kabupaten Bengkalis), Desa Pasir Luhur (Kabupaten Rokan Hulu), Desa Salo (Kabupaten Kampar), Desa Insit (Kabupaten Kepulauan Meranti), Desa Kelawat (Kabupaten Indragiri Hulu), Desa Beringin Makmur (Kabupaten Pelalawan), serta Desa Sungai Intan (Kabupaten Indragiri Hilir).***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *