Taktiknews.com, Selatpanjang – Dinamika internal olahraga di Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki babak baru. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau resmi menonaktifkan sementara Ketua Umum KONI Kepulauan Meranti, menyusul gelombang mosi tidak percaya dari mayoritas cabang olahraga (cabor).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KONI Riau Nomor 40 Tahun 2025 tentang penonaktifan sementara Ketua Umum KONI Kepulauan Meranti serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Dalam SK tersebut, Sudarto dinyatakan tidak aktif dari jabatannya untuk sementara waktu hingga digelarnya Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub).
Sebagai langkah menjaga stabilitas organisasi, KONI Riau menunjuk Hidayat Abdurrahman Pardede, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua II KONI Meranti, sebagai Plt Ketua Umum. Ia diberi mandat menjalankan roda organisasi, melakukan konsolidasi internal, serta memastikan program pembinaan atlet tetap berjalan.
Penonaktifan ini bukan tanpa alasan. KONI Riau menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi cabang olahraga yang tertuang dalam surat mosi tidak percaya tertanggal 17 Desember 2025, serta hasil klarifikasi bersama pengurus cabor dan KONI Riau pada 22 Desember 2025.
KONI Riau menilai situasi internal KONI Meranti perlu segera ditata ulang demi menjaga tertib organisasi, kepatuhan terhadap AD/ART, dan keberlanjutan pembinaan olahraga prestasi di daerah. SK penunjukan Plt berlaku selama enam bulan dan dapat dievaluasi sesuai perkembangan organisasi.
Ketua I KONI Kepulauan Meranti, Jefri Hidayat, mengungkapkan bahwa mosi tidak percaya lahir dari keresahan mayoritas cabang olahraga terhadap kinerja kepemimpinan KONI Meranti selama dua tahun terakhir.
Forum cabor dibentuk dalam pertemuan yang digelar pada 17 Desember 2025 di Selatpanjang. Dari 21 cabor aktif yang memiliki SK, sebanyak 18 cabor hadir dan sepakat menyatakan sikap.
“Lebih dari dua pertiga cabang olahraga menyatakan tidak percaya. Salah satu alasan utamanya karena kewajiban rapat kerja tahunan tidak pernah dilaksanakan selama dua tahun berturut-turut,” ujar Jefri, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI yang mewajibkan rapat kerja minimal satu kali dalam setahun.
Dampak dari lemahnya tata kelola organisasi juga dirasakan langsung oleh cabang olahraga. Ketua IBCA-MMA Kepulauan Meranti, Zulkifli, menilai pembinaan atlet berjalan stagnan dan tidak terarah.
“Program pembinaan tidak jelas, atlet dan pelatih minim perhatian. Ini berpengaruh langsung pada prestasi olahraga Meranti,” tegasnya.
Forum cabor juga menyoroti hubungan yang kurang harmonis antara KONI Meranti dan pemerintah daerah, yang dinilai memperlemah dukungan terhadap pengembangan olahraga prestasi.
Menanggapi penunjukannya, Plt Ketua Umum KONI Kepulauan Meranti, Hidayat Abdurrahman Pardede, menegaskan bahwa langkah penonaktifan tidak dilandasi kepentingan politik atau agenda tertentu.
“Ini murni aspirasi cabang olahraga. Tidak ada kepentingan politik, tidak ada manuver menjelang Musprov KONI. Kami fokus menyelamatkan organisasi,” tegas Dayat.
Ia menyatakan seluruh langkah ke depan akan dijalankan secara prosedural, termasuk berkoordinasi dengan kepala daerah selaku Dewan Pelindung KONI.
“Kami akan mengikuti arahan sesuai aturan. Tidak ada pengarahan dukungan kepada siapa pun,” katanya.
Penunjukan Plt dan rencana Musorkablub ditegaskan sebagai upaya penataan ulang organisasi agar pembinaan atlet dan agenda olahraga Kepulauan Meranti tidak terhambat konflik internal.***














